Sekjen Jakmania Terancam Jadi Tersangka Cuitan di Twitter

Tim CNN Indonesia | CNN Indonesia
Senin, 19 Okt 2015 11:32 WIB
Ancaman hukuman terhadap pelanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(ki-ka) Walikota Bandung Ridwan bersama Manajer Persib Ummu Muchtar, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama dan Ketua Umum The Jakmania, Richard Ahmad saat koordinasi kesiapan pengamanan final sepakbola piala presiden, di Polda Metro Jaya. Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) The Jakmania berinsial F (37), akan dijadikan tersangka. Ancaman penetapan tersangka terhadap F dilakukan atas dugaan menyampaikan pernyataan yang provokatif di akun Twitter miliknya pada 10 Oktober lalu.

Saat itu, F mencuit, “Kalau menganggap final Piala Presiden di GBK takkan ada apa-apa, mungkin Anda bisa menyusul kawan Anda Rangga.”

Rangga adalah Bobotoh yang tewas diduga dikeroyok sejumlah oknum Jakmania di Gelora Bung Karno pada 2012.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Bakalan jadi tersangka, ditangani Krimsus (Direktorat Kriminal Khusus),” kata Krishna kepada CNN Indonesia hari ini, Senin (19/10).

Krishna mengatakan, ancaman penetapan status tersangka terhadap F di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dilakukan karena sangkaannya masuk dalam Ditreskrimsus Subdirektorat IV Cyber Crime Polda Metro Jaya.

F akan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP.

Pasal 28 ayat 2 UU ITE menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 45 ayat 2 UU ITE menyatakan, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 atau ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Pasal 160 KUHP menyatakan, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan UU maupun perintah jabatan, diancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Krishna sebelumnya memastikan, tim tim gabungan dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap F pada Minggu malam (18/10) pukul 20.00 WIB di pos Gang Mushola, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Telah diamankan seorang bernama F, jabatan Sekjen Jakmania. Dia mengaku berprofesi sebagai wartawan media online," ujar Krishna. (sip/rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER