'Saatnya Pembakar Lahan Ditetapkan Jadi Teroris'

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Selasa, 20 Okt 2015 15:53 WIB
Pelaku pembakaran lahan telah menyengsarakan banyak warga. Kemarin, pemerintah memberikan sanksi terhadap 10 perusahaan terkait kebakaran hutan.
Lahan yang diduga sengaja dibakar di Gambut Jaya, Muaro Jambi. (ANTARA/Wahyu Putro A.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Penghubung Pemerintah Daerah Riau di Jakarta, Doni Aprialdi, mengatakan pelaku pembakaran lahan telah menyengsarakan banyak warga.

“Sudah saatnya undang-undang menetapkan bahwa pembakar lahan adalah teroris. Mereka bunuh jutaan manusia pelan-pelan," kata Doni di Kantor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Jakarta, Selasa (20/10).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memberikan sanksi administratif kepada 10 perusahaan yang terkait pembakaran hutan dan lahan di Sumatra dan Kalimantan. Dua di antaranya dicabut izin usahanya.
Sanksi terhadap sepuluh perusahaan tersebut, kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan Satuan Tugas Khusus Pengawasan Kebakaran Lahan dan Hutan sejak 22 September.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, ujar Doni, warga Riau yang terus-menerus dikepung kabut asap kebakaran hutan membutuhkan bantuan, khususnya masker. Riau merupakan salah satu daerah yang terkena dampak paling parah bencana kabut asap.

“Masker masih sangat kurang. Kami minta seluruh elemen masyarakat dan kementerian menyalurkan bantuan," kata Doni.

Banyak siswa sekolah di Riau masih diliburkan sampai hari ini. Warga Riau, terutama anak-anak, menjadi korban. "Setidaknya dua anak telah meninggal karena asap. Kami juga khawatir paru-paru anak Riau akan rusak akibat asap," ujar Doni.

Jarak pandang di Riau saat ini berkisar 300 meter. Asap yang mengepung Riau merupakan “kiriman” dari kebakaran hutan dan lahan Sumatra Selatan. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER