DPR Sahkan UU Perjanjian Urusan Pidana dengan Vietnam

CNN Indonesia
Selasa, 20 Okt 2015 20:37 WIB
Presiden Jokowi mengutus Yasonna dan Retno Marsudi membahas RUU pengesahan perjanjian bantuan timbal balik dengan Komisi I.
Rapat paripurna DPR. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Vietnam. Dalam sidang paripurna yang digelar Selasa (20/10), RUU tersebut disepakati untuk disahkan sebagai undang-undang.

Dalam pemaparan mewakili komisi yang membidangi ruang lingkup urusan luar negeri, Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais menyatakan pembahasan RUU tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang diserahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Februari 2015.

Presiden Jokowi dalam hal ini telah menugaskan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly serta Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk mewakili pemerintah membahas RUU tentang pengesahan perjanjian bantuan timbal balik tersebut bersama DPR RI melalui Komisi I.
Pembahasan RUU tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan Vietnam yang telah menandatangani Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana pada 27 Juni 2013 di Jakarta.
Menurut Hanafi, timbal balik urusan pidana itu disepakati dalam rangka meningkatkan kerja sama di antara dua negara dalam bidang penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan, termasuk penelusuran, pemblokiran, penyitaan, atau perampasan hasil dan sarana tindak pidana.

"Dengan disahkannya RUU ini menjadi Undang-Undang, diharapkan dapat mendukung penegakan hukum di Indonesia terutama yang berkaitan dengan kejahatan lintas negara, sehingga tidak ada lagi pelaku kejahatan yang dapat meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana dari tempat dia melakukan kejahatan," kata Hanafi.
Usai pemaparan yang disampaikan Hanafi di atas podium sidang paripurna, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto lantas menanyakan persetujuan hadirin sidang terhadap RUU tersebut.

"Apakah RUU ini bisa disahkan sebagai undang-undang?" tanya Agus. Hadirin sidang serempak menjawab setuju yang dijawab Agus dengan mengetuk palu tanda sahnya RUU itu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER