Jokowi Minta Kejagung Kawal Pemda Kelola Anggaran

Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 21 Okt 2015 09:55 WIB
Persoalan yang ada kini adalah serapan anggaran di daerah rendah karena pejabat daerah takut menggunakan anggaran dengan maksimal.
Jaksa Agung HM Prasetyo menghadiri pelantikan tiga pejabat baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di KPK, Jakarta, Kamis (15/10). (CNN Indonesia/ Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepadanya untuk membantu mengatasi persoalan rendahnya serapan anggaran di daerah. Salah satu caranya adalah Kejaksaan diminta melakukan pendampingan hukum kepada pejabat pemerintahan daerah agar lebih mantap mengelola dan menggunakan anggaran. 

Hal tersebut disampaikan Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa kemarin. 
"Kami berangkat dari serapan anggaran yang rendah karena pejabat daerah mengaku takut dan khawatir berhadapan dengan masalah hukum. Maka kejaksaan berpikir bagaimana membuat mereka supaya tidak ragu," ujar Prasetyo. 

Langkah yang diambil, kata Prasetyo, yakni dengan pembentukan tim yang memberikan pendampingan dan pendapat hukum agar para pejabat daerah tersebut lebih merasa mantap dalam mengelola negara. 
Ditanyai mengenai apakah Jokowi juga bertanya mengenai kasus bantuan sosial Sumatera Utara, Prasetyo membantahnya.  Menurut politisi Partai NasDem itu, Presiden memang rutin memanggil para pembantunya, termasuk jaksa agung, dan tidak secara khusus berkaitan dengan kasus bansos. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prasetyo menjelaskan berkaitan dengan kasus bansos, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan. "Ini dijalankan terus. Untuk yang di sini pun satu per satu diperiksa ke sini dan kami sudah kirim 15 jaksa ke Sumatra Utara untuk diperiksa, 300 orang lagi," ujarnya.
Ia menjelaskan, penetapan terangka kasus ini terkesan lama karena Kejaksaan Agung harus berhati-hati. "Kalian tahu bagaimana orang mengajukan praperadilan. Ketika dikalah, kami disebut tidak sungguh-sungguh profesional, bahkan dikatakan harus mundur. KPK bahkan kalah tiga kali. Jadi harus fair menilai itu," kata Prasetyo.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung mengaku telah menetapkan nama tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial di Provinsi Sumatera Utara periode 2011-2013,  namun belum dapat diumumkan dalam waktu dekat.

"Saya belum dapat beritahukan nama tersangka. Tersangka sudah ditetapkan dengan alat bukti yang cukup seperti diatur dalam undang-undang," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Maruli Hutagalung, saat dihubungi, Sabtu (17/10).

Pengumuman keberadaan tersangka dalam perkara Bansos Sumut ini dikemukakan beberapa hari setelah KPK mengumumkan nama tersangka dalam perkara dugaan suap penanganan kasus bantuan sosial, tunggakan Dana Bagi Hasil dan penyertaan modal BUMD Sumatera Utara.  (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER