Penyidik Kejagung Kantongi Nama Tersangka Kasus Bansos Sumut

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Minggu, 18 Okt 2015 00:01 WIB
Jampidsus Kejaksaan Agung memastikan telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu nama tersebut sebagai tersangka.
Jampidsus Kejaksaan Agung memastikan telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu nama tersebut sebagai tersangka kasus Bansos Sumut. (Dok.Detikcom/Hasan Alhabshy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Kejaksaan Agung mengaku telah menetapkan nama tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial di Provinsi Sumatera Utara periode 2011-2013,  namun belum dapat diumumkan dalam waktu dekat.

"Saya belum dapat beritahukan nama tersangka. Tersangka sudah ditetapkan dengan alat bukti yang cukup seperti diatur dalam undang-undang," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Maruli Hutagalung, saat dihubungi, Sabtu (17/10).

Pengumuman keberadaan tersangka dalam perkara Bansos Sumut ini dikemukakan beberapa hari setelah KPK mengumumkan nama tersangka dalam perkara dugaan suap penanganan kasus bantuan sosial, tunggakan Dana Bagi Hasil dan penyertaan modal BUMD Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Maruli enggan mengaitkan pengumuman KPK tersebut dengan pengungkapan seorang tersangka dalam perkara Bansos Sumut yang ditangani institusinya.

"Itu tidak ada hubungannya dengan yang dilakukan KPK. Kita tetap bekerja dan menyidik sesuai ketentuan. Kita juga tidak kenal Patrice Rio Capella," kata Maruli.

Rio, oleh KPK, diduga menerima uang dari Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, untuk memuluskan proses perkara dana bansos di lembaga Adhyaksa.

"Penyidik menyimpulkan ditemukan dua bukti permulaan cukup yang diduga dilakukan GPN (Gatot Pujo Nugroho) selaku Gubernur Sumatra Utara bersama dengan Evy Susanti. Penyidik juga menetapkan PRC (Patrice Rio Capella), anggota DPR, menjadi tersangka," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (15/10) malam.

Penetapan tersangka pada perkara dugaan korupsi dana bansos di Sumut merupakan yang pertama dilakukan setelah Kejagung mulai menyidik kasus tersebut sejak Juli lalu.

Belasan saksi kasus ini telah diperiksa oleh penyidik di Gedung Bundar markas Jampidsus Kejagung.

Tak hanya memeriksa saksi, penyidik Kejagung juga beberapa kali mengunjungi Medan, Sumut, untuk mencari data dan menyidik perkara tersebut karena diduga banyak penerima fiktif dana bansos. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER