Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung mengungkap alasan di balik belum adanya tersangka yang ditetapkan pada pengusutan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial di Provinsi Sumatra Utara periode 2011-2013.
Kejagung menyebut, pengungkapan perkara bansos Sumut tidak bisa dilakukan dengan cepat karena luasnya wilayah penyidikan yang harus ditempuh tim penyidik.
"Dalam perkara bansos Sumut itu harus kita datangi satu-satu penerima dananya. Perkara ini bukan seperti operasi tangkap tangan korupsi, ada yang menyerahkan uang dan ada yang menerima, sadapan, lalu langsung bisa disidang," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung di Kejagung, Jakarta, Selasa (20/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, tim penyidik dari Kejagung diketahui sedang berada di Sumatra Utara untuk mendatangi satu per satu lembaga penerima dana bansos kala itu. Maruli mengatakan, hingga saat ini tim penyidik sudah melakukan penyidikan di 15 Kabupaten.
"Tim saya sekarang ada yang sedang berangkat ke Kota Tarutung. Itu perjalanannya lama kalau dari Medan. Total sudah 15 dari 31 kabupaten yang ada di Sumut yang kita sudah datangi. Jumat pekan ini tim dijadwalkan kembali ke Jakarta," ujarnya.
Meski demikian, pada Sabtu (17/10) lalu, Maruli sempat mengeluarkan pernyataan bahwa pihaknya telah memiliki satu nama tersangka untuk perkara Bansos Sumut.
"Ya saya belum dapat beritahukan nama tersangka. Tersangka sudah ditetapkan dengan alat bukti yang cukup seperti diatur dalam undang-undang," ujarnya.
(meg)