Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan siap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjelaskan perkara dugaan suap dalam penanganan kasus penyelewengan dana bansos, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Utara.
Menurut Prasetyo, tidak perlu ada tekanan bagi KPK untuk mengusut perkara suap yang menjerat bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella hingga tuntas. Dia yakin lembaga anti rasuah dapat menjalankan tugasnya dalam membongkar perkara tersebut.
"Kalau dipanggil kenapa tidak (hadir)? KPK kan tidak perlu diajari lagi, dia sudah tahu persis apa yang dilakukan. KPK sudah tahu tugas-tugasnya," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini memang belum terdengar kabar rencana pemanggilan Prasetyo oleh KPK untuk mengusut perkara tersebut. Tim penyidik KPK mengaku belum membutuhkan keterangan dari Prasetyo untuk mengonfirmasi hasil keterangan lain.
"Sampai hari ini tidak ada kebutuhan memeriksa yang bersangkutan (Prasetyo)," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, kemarin.
KPK telah menetapkan Rio sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Dalam sidang kasus suap dengan terdakwa panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, Evy menyebut ada upaya pengamanan kasusnya oleh jaksa.
"Bapak (Gubernur Gatot) mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke Gedung Bundar (Kejaksaan Agung). Jadi kalau itu sudah menang (di PTUN Medan) tidak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya," kata Evy.
Saksi Evy juga menjadi tersangka dalam perkara yang sama. Bersama suaminya Gatot, Evy diduga menyuap panitera PTUN Medan dan tiga hakimnya.
(meg)