Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat kedua Pansus Angket Pelindo II merekonstruksi kasus korupsi pengadaan 10 mobile crane dan perpanjangan kontrak konsesi antara Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Hutchison Port Holding Group (HPH Group) Hongkong.
Rapat tersebut berlangsung maraton selama empat jam dengan menghadirkan Serikat Pekerja JICT dan mantan Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso.
Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Sopyan Hakim dalam rapat meminta perlindungan dari Pansus Pelindo terhadap serikatnya. Sebab, Nova menyatakan saat serikat pekerja menentang perpanjangan konsesi, terjadi tindakan represif dari manajemen JICT atas instruksi Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino.
Nova menjelaskan sikap represif itu ditunjukan dengan diberikannya surat peringatan lebih kepada 100 orang yang menentang perpanjangan. Dia juga mengatakan terdapat pelanggaran undang-undang yang dilakukan RJ Lino.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada pelanggaran UU Nomor 17 tahun 2008. Seharusnya yang berikan perpanjangan adalah Menteri Perhubungan dan bukan sepihak dari Dirut Pelindo II," kata Nova dalam rapat pansus, kemarin.
Selain itu, Nova juga menjelaskan terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan manajemen PT Pelindo II setelah sebelumnya RJ Lino mengirim pesan singkat yang mengancam pemecatan kepada dua anggota serikat pekerja.
Menanggapi keterangan dari Nova, beberapa fraksi memberikan dukungannya. Diantaranya anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Daniel Johan yang melihat terjadi pelanggaran terhadap undang-undang dan secara gamblang menunjukan adanya korupsi.
"Data yang diberikan ini sangat jelas dan gamblang adanya korupsi," ucap Daniel.
Daniel juga berharap agar pansus dapat memberikan dukungan moral kepada serikat pekerja, agar tidak terjadi pemecatan usai memberikan keterangan di rapat pansus. "Ini tanggungjawab moral kami. Mereka telah membuka pintu bagi kami," ujar Daniel.
Hal senada diungkapkan anggota fraksi PDIP Sukur Nababan yang mengatakan keterangan dari Nova sudah cukup lengkap menunjukan adanya pelanggaran dan pansus hanya perlu memvalidasi serta mengonfirmasi.
"Saya kira dari data-data yang dijabarkan sudah detil, ada pelanggaran UU Nomor 17 tahun 2008, terkait pelanggaran konsensi perpanjangan, dan lainnya," kata Nababan.
Ketua Pansus Angket Pelindo II Rieke Dyah Pitaloka kemudian menanyakan kepada anggota pansus yang hadir untuk mendukung secara moral serikat pekerja JICT.
"Apakah kita setuju siap memberikan dukungan moral kepada para SP JICT agar tidak diberikan intimidasi oleh pihak-pihak tertentu?” tanya Rieke dalam rapat tersebut.
Kemudian, secara kompak peserta rapat pansus menyatakan setuju atas pertanyaan dari Rieke.
Keterangan Budi Waseso Mantan Kabareskrim Budi Waseso yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional menyampaikan kronologis penanganan kasus korupsi 10
mobile crane yang sempat ditanganinya.
Budi menjelaskan terdapat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan 10
mobile crane di PT Pelindo II, yang merugikan negara sebesar Rp 45,65 miliar.
Budi mengatakan, angka kerugian negara tersebut merupakan hasil audit sementara dari Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2014 dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada 2013. Hal ini disebabkan karena 10
mobile crane itu tidak dapat difungsikan.
"Ketika kami lakukan pengecekan, seolah-olah speedometer dari 10 unit
mobile crane telah rusak, sehingga kami tidak bisa melakukan pengecekan penggunaan
mobile crane itu," kata Budi saat rapat pansus Selasa malam (20/10).
Menanggapi angka kerugian tersebut anggota fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo mempertanyakan soal status audit tersebut. "Audit tadi disebut sementara, apakah sudah final?" kata Andreas.
Selain itu, ia juga mempertanyakan persoalan keterlibatan dan tanggung jawab direksi lainnya atas kasus ini. Karena menurutnya jika satu terlibat, maka yang lain tidak bisa lepas.
Sedangkan, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional, Daeng Muhamad juga mempertanyakan tindak lanjut hasil temuan saat penggeledahan, yang menemukan tiga kasus lainnya.
Budi pun menjawab bahwa audit sementara dari BPK dan BPKP sudah diterima oleh pihaknya saat itu. Budi menyatakan, tim auditor BPK dan BPKP juga sempat patah arang, namun dirinya meyakinkan bahwa kasus ini akan terus ditindaklanjuti dan pada akhirnya mereka berjanji akan menyelesaikannya.
"Mereka auditor itu berjanji 1000 persen akan selesaikan. Mereka mengatakan dan memastikan ini adalah
total lost. Karena itu kami terus bersemangat menyelesaikan kasus ini," kata Budi.
Mengenai keterlibatan jajaran direksi lainnya, Budi menjelaskan bahwa pihaknya menemukan alat bukti yang membawa Direktur Teknik PT Pelindo II menjadi tersangka. Sehingga, dia yakin kasus ini akan semakin berkembang.
"Kami berkeyakinan bahwa kasus ini akan berkembang sampai ke semuanya. Karena kami sudah melakukan gelar perkara dan meminta saksi ahli," kata Budi.
Sementara untuk tiga kasus yang ditanyakan Daeng, Budi menyatakan bahwa ketiga kasus tersebut merupakan pengembangan proses penyelidikan. Namun, saat ditemukan dan sedang dilakukan pendalaman, terjadi penggantian jabatan dirinya yang berimbas mutasi ke BNN. Tetapi dia yakin bahwa penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti kasus-kasus tersebut.
Budi juga mengatakan pihaknya menangani kasus korupsi Pelindo II secara serius karena sudah menjadi perintah presiden dan undang-undang untuk menuntaskannya. Sehingga dirinya berharap agar pansus dapat mendorong prosesnya sampai ke pengadilan.
"Oleh sebab itu kami juga berharap agar pansus mendorong prosesnya bisa sampai ke peradilan," ujar Buwas.
Rapat pansus angket Pelindo II akan berlanjut Rabu (21/10) dengan agenda lanjutan keternagan dari Serikat Pekerja JICT dan juga menghadirkan mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal (Purn) Victor Simanjuntak.
(utd)