Luhut menilai bahwa realisasi penyerapan anggaran di provinsi dan kabupaten per 15 Oktober 2015 mulai kelihatan bagus. Ia pun mengaku telah melakukan kunjungan ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan menyusul kemudian ke beberapa provinsi di Sulawesi untuk menjelaskan lebih detail mengenai hal itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak audit dari BPK itu ada 60 hari waktu polisi atau kejaksaan tak boleh cawe-cawe. Setelah itu baru urusan penegak hukum. Kejaksaan maupun polisi enggak boleh genit-genit melakukan pemanggilan. Kalau masih ada yang melakukan (pemanggilan), itu dilaporkan," kata dia.
"Hal ini penting karena kami ingin penyerapan anggaran banyak. Hasil survei di luar, ekonomi kelihatan bottom up dan saya melihat pertumbuhan convergent jadi 4,85 persen," ujar dia.
Sementara itu, tutur Luhut, BPK bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan TP4 akan bekerja sama dan saling berkoordinasi soal percepatan penyerapan anggaran. Jika ada yang bekerja di luar koridor yang telah ditetapkan, lanjut dia, maka harus segera dikoordinasikan.
"Kesimpulan dari arahan Presiden tanggal 24 Agustus, diskresi kewenangan jangan sampai dipidanakan, itu sudah jelas, jangan ngarang-ngarang. Ini teman-teman aparat hukum berjalan sama-sama satu koridor, tak mencari-cari. Semua punya dosa kok. Jangan merasa paling bersih," tutur dia.
(obs)