Dalam menjalankan tugas ini, kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Luhut akan bertanggung jawab kepada Presiden. Ia memberi laporan langsung kepada Presiden.
Luhut juga diberi wewenang memimpin sekaligus mengomandoi 21 lembaga –mulai TNI, Polri, kementerian koordinator, kementerian, hingga tingkat pemerintah kabupaten atau pemerintah kota– dalam operasi pengendalian bencana kebakaran tersebut, termasuk kabut asap yang ditimbulkannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanggung jawab ini membuat Luhut batal ikut serta rombongan Presiden Jokowi dalam lawatan ke Amerika Serikat.
Rapat-rapat soal kebakaran hutan dan kabut asap hampir selalu digelar di Kemenkopolhukam. Hanya beberapa kali di awal bencana mulai membesar, rapat berlangsung di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam rapat-rapat yang dipimpin Luhut, gubernur daeri daerah rawan kebakaran hutan juga kerap diundang. Pada suatu kesempatan, Luhut bahkan marah besar karena salah salah satu gubernur yang ia undang ternyata tak hadir.
Saat ini pun, tepat usai rapat penanggulangan bencana di Kantor Presiden, rapat lanjutan kembali digelar di Kemenkopolhukam di bawah pimpinan Luhut.
Banyak di antara menteri yang mengikuti rapat dengan Luhut memimpin kementerian yang sesungguhnya berada di bawah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Hal ini membuat peran Kemenko PMK dalam penanggulangan bencana sempat disindir oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.
Dua dampak kebakaran hutan, yakni kesehatan dan kesejahteraan, menurut Abet, juga masuk tanggung jawab Kemenko PMK.
"Ini sebenarnya lahan (bidang) Menko PMK, tapi tidak pernah terlihat," kata Abet.
Luhut mengatakan itu bukan soal, sebab koordinasinya dengan Puan berjalan baik. “Tak ada masalah, bagus,” ujarnya.
Presiden pun, kata Pram, telah meminta Menko Puan untuk mempersiapkan langkah-langkah penanganan bencana asap terkait pendidikan, kesehatan, sosial. (agk)