Satwa dan Tanaman Langka Juga Terancam karena Asap

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Rabu, 21 Okt 2015 20:50 WIB
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan hanya mengancam hidup manusia, tetapi juga satwa dan tanaman di areal kebakaran.
Seekor anak Bekantan (Nasalis larvatus) duduk di salah satu pohon di kawasan hutan Mangrove yang diselimuti kabut asap di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin (19/10). (ANTARA FOTO/Fadlansyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Aktivis Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Woro Supartinah mengatakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan hanya mengancam hidup manusia, tetapi juga satwa dan tanaman di areal kebakaran. Beberapa di antaranya merupakan satwa dan tanaman yang dilindungi karena termasuk langka.

"Satwa liar yang terancam seperti harimau dan gajah Sumatera. Selain itu, pohon ramin pun terancam karena kebakaran ini," kata Woro saat ditemui di kawasan Jakarta, Rabu (21/10).

Senada dengan Woro, Direktur untuk Wilayah Sumatera dan Kalimantan dari Badan Suaka Alam dan Margasatwa Dunia (WWF) Anwar Purwoto mengatakan karhutla telah menyebabkan rute jelajah gajah Sumatera berubah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dapat laporan dari Riau bahwa ada fenomena rute jelajah gajah telah berubah, Padahal, gajah biasanya punya rute jelajah yang tetap dari waktu ke waktu," kata Anwar.

Ia mengatakan perubahan rute jelajah gajah dapat berakibat fatal. Bisa saja, kata Anwar, gajah mengambil rute yang menembus ke pemukiman warga. Anwar mengatakan hal itu dapat menyebabkan konflik.

"Atau, gajah tersebut menembus ke perkebunan warga dan memakan tanaman. Ini bahaya," katanya.

Selain itu,  Anwar juga telah mendapatkan informasi bahwa orangutan di Kalimantan Timur batal dilepasliarkan karena asap karhutla. Alih-alih, orangutan tersebut justru dimasukkan ke ruangan tertutup agar tidak terpapar asap.

Melihat kenyataan tersebut, Woro dan Anwar berpendapat sekarang sudah saatnya pemerintah menghukum tegas para pelaku karhutla. Selama ini, mereka juga menilai pemerintah belum menunjukkan "taring" untuk menghukum berat para pelaku.

"Dalam kasus penebangan liar misalnya, tahun lalu ada sekitar 20 perusahaan terjerat kasus itu namun kemudian turun Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Ini bukti penegakan hukum masih sangat rendah," kata Woro.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER