Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi Energi DPR Dewie Yasin Limpo membantah menerima duit suap Rp1,7 Miliar dari pengusaha untuk memuluskan pembahasan anggaran proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua. Dewi angkat bicara usai dicecar penyidik selama 24 jam.
"Saya buktikan bila saya tidak pernah melihat uang itu. Mendengar saja belum," kata Dewie di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari (22/10).
Dewie keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 02.34 WIB. Sebuah rompi oranye "Tahanan KPK" melapisi baju hitamnya. Ia tampak kelelahan ketika menanggapi pertanyaan awak media. Dewi segera dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke rutan adalah RB (Rinelda Bandaso), IR (Irenius Adii) sebagai Kepala Dinas Pertambangan, SET (Setiadi) selaku pengusaha, dan BWH (Bambang Wahyu Hadi) sebagai staf Dewie.
Mereka keluar dari Gedung KPK secara terpisah sejak pukul 01.00 WIB hingga 02.34 WIB. Mereka menjalani pemeriksaan usai operasi tangkap tangan, Selasa petang (21/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"IR, SET, DYL, RB ditahan di Rutan KPK. BWH di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Pelaksana Harian Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, Rabu kemarin.
KPK menduga Dewie menerima duit sebesar Sin$177.700 atau sekitar Rp1,7 miliar dari Irenius dan Setiadi. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, duit diduga untuk pemulus pembahasan proyek pembangkit listrik bernilai ratusan miliar itu.
Proyek bakal dibahas dalam rapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016 untuk pos Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pembahasan dilakukan oleh pihak Kementerian dengan Komisi Energi DPR.
IR dan SET diduga sebagai pemberi suap dan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Dewie Limpo bersama RB dan BWH diduga menerima suap dan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
(utd)