Proyek PLTMH yang Jerat Dewie Limpo Bernilai Ratusan Miliar

Christie Stefanie / Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 21 Okt 2015 17:00 WIB
Uang senilai Sing$ 177.700 yang diamankan dari lima orang di Kelapa Gading disebut sebagai pemberian pertama. Rencananya, masih ada pemberian selanjutnya.
KPK menyegel ruangan Anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo yang berada di lantai 16 Gedung Nusantara 1 Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/10/2015). Dewi Limpo ditangkap KPK atas dugaan kasus suap. (Dok.Detikcom/Lamhot Aritonang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan uang dollar singapura sebanyak Sing$ 177.700 yang diamankan dari penangkapan lima orang di Kelapa Gading pada Selasa (20/10) sore, merupakan pemberian pertama yang dilakukan untuk proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro.

"Dari informasi awal, pemberian ini merupakan pemberian yang pertama. Karena rencananya, berdasarkan info yang diterima penyidik KPK, akan ada pemberian lain," kata Johan di Gedung KPK, Rabu (21/10).

Selain menyebut adanya kesaksian bahwa pemberian uang suap rencananya akan dilakukan bertahap, Johan juga mengatakan, bahwa proyek PLTMH di kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, bernilai hingga miliaran rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nilai proyek ini ratusan miliar rupiah," ujarnya.

Mengenai penggeledahan dan penyegelan ruang kerja Dewie Yasin Limpo di Gedung DPR siang tadi, Johan mengaku belum dapat membeberkan apa saja yang ditemukan oleh penyidik dalam penggeledahan itu.

Sedangkan soal penangkapan Dewie Limpo di Bandara Soekarno Hatta, Johan menyebut, Dewie ditangkap di sana setelah timnya mendapat informasi bahwa anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Hanura itu berencana melakukan perjalanan ke luar kota.

"Ibu DYL dan BWH (asisten Dewie) mau ke luar kota. Jadi ditangkap di sana," kata Johan.

Dari operasi tangkap tangan kemarin, tim penyelidik menemukan uang dalam bentuk dolar Singapura sejumlah 177.700 yang ditempatkan di sebuah tas. Selain itu, penyelidik KPK juga menyita sejumlah dokumen dan telepon gengam.

Mantan Juru Bicara KPK ini mengatakan, IR dan SET diduga sebagai pemberi suap dan melanggar pasa 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara Dewie Limpo bersama RB dan BWA diduga menerima suap dan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER