OTT Dewie Yasin Limpo Terkait PLTMH di Deiyai, Papua

Christie Stefanie / Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 21 Okt 2015 16:33 WIB
Penyidik KPK menangkap Dewie di Bandara Soekarno Hatta bersama satu orang asistennya. Uang Sing$ 177.700 dari penangkapan di Kelapa Gading jadi barang bukti.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Hanura dipastikan terkena operasi tangkap tangan yang digelar oleh KPK pada Selasa (20/10) malam di Bandara Soekarno Hatta. (Dok.dewieyasinlimpo.com)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, mengungkapkan operasi tangkap tangan yang menyeret nama Dewie Yasin Limpo pada Selasa malam (20/10), terkait dugaan suap proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.

"Jadi, dugaan penerimaan ini yang salah satunya diterima anggota DPR terkait pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua untuk anggaran 2016," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/10).

Johan mengatakan dugaan kasus ini didapatkan setelah memeriksa intensif sejumlah orang. Diketahui, Dewie ditangkap KPK di Bandar Udara Soekarno Hatta sekitar pukul 19.00 WIB, kemarin. Johan mengatakan, Dewie ditangkap bersama dengan BWA, yang diduga asisten Dewi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa jam sebelumnya, ujar Johan, KPK juga menangkap enam orang di kawasan Kelapa Gading. Sekitar pukul 17.45 WIB, KPK memeriksa RB, IR (Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai), SET (pengusaha), DEV (ajudan), HAR (pengusaha) dan seorang pengemudi dari mobil rental. 

"Setelah terjadi serah terima antara SET dan HAR kepada RB, kemudian penyidik dan penyelidik menanangkap (mereka) di sebuah rumah makan," tutur Johan.

Dari operasi tangkap tangan kemarin, tim penyelidik menemukan uang dalam bentuk dolar Singapura sejumlah 177.700 yang ditempatkan di sebuah tas. Selain itu, penyelidik KPK juga menyita sejumlah dokumen dan telepon gengam.

Mantan Juru Bicara KPK ini mengatakan, IR dan SET diduga sebagai pemberi suap dan melanggar pasa 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara Dewie Limpo bersama RB dan BWA diduga menerima suap dan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Pagi tadi, tim penyidik KPK pun menyegel ruangan Dewie Limpo yang terletak di lantai 16 Gedung Nusantara I DPR. Penyidik melakukan penyegelan sekaligus penggeledahan selama satu jam.

Terlihat dari luar ruangan, dua penyidik KPK tengah menyalin data digital dari sebuah laptop di ruang Sekretariat Fraksi Partai Hanura, dan satu lainnya merekam keadaan dengan sebuah perekam video di ruangan berbeda. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER