Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Rudi Setiawan, Selasa (13/10), mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti-bukti berupa foto wisuda universitas bodong itu untuk mencari tersangka baru selain sang rektor, Liartha Kembaren.
Selasa kemarin, Liartha memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka kasus ini. Meski tidak ditahan, penyidik telah mencegahnya untuk bepergian ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai diperiksa, Liartha tidak mau berkomentar. Dia keluar dengan menutupi wajahnya menggunakan jas yang awalnya dia pakai.
"Jika dibayar saya mau kasih tahu, tapi jika tidak dibayar saya tidak kasih tahu," ujarnya sembari melenggang keluar kompleks Mabes Polri.
Liartha disangka menyelenggarakan pendidikan tanpa izin dengan menerbitkan ijazah tanpa hak dan memalsukan Surat Keterangan Menteri soal kesetaraan ijazah luar negeri serta transkrip nilai dan ijazah itu sendiri. Saat ini pun dia telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan ijazah.
Lembaga pendidikan tinggi yang dikelola oleh Liartha hanya mempunyai izin menggelar kursus manajemen. Sementara kegiatan perkuliahannya dilakukan secara ilegal.
Dia diduga berhasil meyakinkan masyarakat untuk mendaftar dengan membuat universitas yang beroperasi di Jakarta itu seolah legal dan berkekuatan hukum.
"Modusnya melalui internet dan brosur ke pemerintah dan swasta kemudian mengadakan perkuliahan jarak jauh. Sesekali mengadakan pertemuan pada hari libur Sabtu dan Minggu," kata Rudi. (utd)