Komisi IV DPR Nilai UU Langgengkan Masyarakat Bakar Hutan

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Kamis, 22 Okt 2015 14:13 WIB
Pasal 69 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebut, pembakaran hutan di bawah dua hektare diperbolehkan bila untuk kearifan lokal.
Kabut asap di Pekanbaru. (Detik Foto/Chaidir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Edhy Prabowo mengatakan, akan mengkaji Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlidungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). UU itu dinilai telah menjadi dasar legal untuk membakar hutan.

"Dalam Pasal 69 dinyatakan bahwa pembakaran hutan di bawah dua hektare diperbolehkan bila untuk kearifan lokal. Ini yang akan kami kaji, apakah ada cara lain selain membakar," kata Edhy saat ditemui di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Kamis (22/10).

Pasal 69 UU PPLH, terdiri dari dua ayat yang berisi sejumlah larangan kepada setiap orang yang berkaitan dengan lingkungan. Ayat 1 huruf e, misalnya, melarang siapapun membuang limbah ke media lingkungan hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 69 ayat 1 huruf h menyatakan, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pasal ini bisa mengancam masyarakat lokal yang masih hidup berpindah atau mengusahakan lahan dengan membakar.

Pasal 69 ayat 2 menyebut, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf h harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing- masing.

Frasa “kearifan lokal” dalam ayat tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam bagian penjelasan UU. Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Raffles Panjaitan juga menilai UU ini harus dikaji ulang karena belum "bertaring" untuk membuat jera pelaku pembakar hutan dan lahan.

Selain itu, Raffles juga bercerita bahwa kebiasaan membuka lahan dengan cara dibakar telah dianggap wajar oleh masyarakat. Karenanya, banyak warga yang membakar hutan dengan sengaja meski tanpa ada unsur mempertahankan kearifan lokal.

"Kemarin tim kami mau padamkan karhutla (kebakaran hutan dan lahan) malah dimarahin warga karena mereka bilang mau menanam nanas. Soal karhutla ini harus disosialisasikan oleh pemda kepada masyarakat supaya paham," katanya.

Anggaran Pengawasan Hutan Dinaikan

Edhy menilai anggaran pengawasan hutan harus dinaikkan agar karhutla tidak terjadi lagi tahun depan. Hal ini karena anggaran sangat penting untuk bisa mengantisipasi kebakaran meluas.

"Pengawas hutan itu hanya dibayar sekitar Rp50 ribu per hektare. Pekerja hutan bekerja dengan gaji terbatas. Bahkan ada yang belum dibayar selama tiga bulan," kata Edhy.

"Karhutla yang tidak terkendali seperti sekarang ini kan awalnya kecil juga. Kalau ada pencegahan sejak dini tentu tidak akan seperti sekarang.”

Edhy juga menilai peran penyuluh kehutanan penting untuk memberikan pemahaman akan bahaya membakar hutan. Mereka dinilai dapat memaksimalkan aspek pencegaham karhutla.

"Selain itu, saya pikir juga perlu melibatkan pihak universitas," katanya.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyatakan jumlah titik api di seluruh Indonesia kemarin meningkat drastis menjadi 3.226 titik, dengan sebaran meluas hingga Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Kondisi itu sempat membuat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan kekhawatiran. Ia mengatakan kebakaran hutan di Indonesia kali ini merupakan yang terparah.

Ia bahkan ragu kebakaran dapat padam jika hujan tak turun. Pada rapat penanganan lanjutan masalah kebakaran yang digelar di kantornya pagi ini, Luhut kembali menyinggung tentang kondisi terkini kebakaran hutan di beberapa daerah yang memburuk.

"Berdasarkan citra satelit per hari ini, kondisi api di lahan gambut sudah menyebar hampir di 10 hingga 15 meter di bawah," kata Luhut. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER