"Itu sudah ada di pakta integritas. Kalau melanggar hukum, harus siap kena sanksi pemecatan sesuai aturan. Itu sudah ditandatangani semua anggota partai," ujar Sekeretaris Jenderal Partai Hanura Berliana Kartakusuma, Kamis (22/10).
Sesuai aturan undang-undang, kata Berliana, jabatan yang ditinggalkan Dewie Limpo bakal diatur dalam pergantian antarwaktu. Hanura akan mengajukan kader partai dari daerah pemilihan yang sama dengan Dewie Limpo. Kader yang dipilih untuk menggantikan Dewie merupakan orang dengan perolehan suara tepat di bawah Dewie Limpo saat Pemilu Legislatif 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana menegaskan pemberhentian itu telah secara otomatis terjadi sejak Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Dewie Limpo sebagai tersangka.
"Jadwal sidang masih diatur. Kami berharap bisa dilakukan secepatnya. Kalau memungkinkan, hari ini juga kami lakukan. Bergantung kesepakatan pengurus," kata Dadang.
Proyek itu rencananya bakal dibahas dalam rapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016 untuk pos Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pembahasan dilakukan antara Kementerian dengan Komisi VII Bidang Energi DPR –komisi tempat Dewie bertugas.
Atas perbuatannya, Dewie disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (agk)