Ketua Fraksi Hanura: Pendapatan DPR Tak Sedikit, Masih Cukup

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 21 Sep 2015 16:08 WIB
Nurdin Tampubolon menegaskan fraksinya menolak kenaikan tunjangan DPR. Fraksi Hanura akan meminta revisi SK Menkeu soal kenaikan tunjangan.
Ketua Fraksi Partai Hanura Nurdin Tampubolon (kedua dari kiri) menyatakan fraksi yang dipimpin olehnya menolak perealisasian anggaran usulan program pembangunan daerah pemilihan atau yang dikenal dengan dana aspirasi. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Fraksi Partai Hanura Nurdin Tampubolon menegaskan fraksi partainya menolak kenaikan tunjangan anggota dewan dan meminta agar Surat Keputusan Menteri Keuangan direvisi.

"Sikap Fraksi Hanura, kita menolak kenaikan tunjangan. Jadi direvisi saja Surat Keputusan Menkeu," kata Nurdin saat dihubungi, Senin (21/9). (Baca juga: Dimyati Sindir yang Tolak Kenaikan Tunjangan DPR Pencitraan)

Anggota Komisi XI itu menyatakan, disaat kondisi perekonomian yang sedang melambat saat ini, bukan waktu yang tepat untuk membicarakan soal kenaikan tunjangan anggota dewan. Menurutnya, hal itu juga tidak penting untuk dibahas pada saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab, Nurdin menilai pendapatan yang diterima anggota dewan tidak sedikit. Sehingga, untuk kehidupan sehari-hari dinilainya masih mencukupi dengan pendapatan yang diterima sekarang. "Pendapatan DPR tidak sedikit, masih cukup untuk kehidupan," ujarnya.

Nurdin juga mengaku belum ada pembahasan soal kenaikan tunjangan anggota dewan bersama fraksi-fraksi. Ia juga merasa belum ada undangan kepada anggota atau fraksi untuk membahas kenaikan tunjangan.

"Pembahasannya belum melibatkan fraksi. Saya belum pernah diundang bahas kenaikan tunjangan," kata Nurdin. (Baca juga: Sekjen DPR Enggan Disebut Inisiator Kenaikan Tunjangan Dewan)

Permintaan revisi SK Menkeu soal kenaikan tunjangan DPR sebelumnya juga disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani. Menurutnya, tidak tepat apabila tunjangan anggota dewan dinaikan saat kondisi ekonomi Indonesia belum membaik.

Ia mengingatkan belakangan ini banyak terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Bahkan pada Selasa (15/9) lalu, ribuan guru honorer demo di depan DPR menuntut kesejahterannya.
"Jadi bagus kalau SK Menkeu bisa direvisi," ucap Muzani di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9). (Baca juga: Pimpinan DPR Anggap Wajar Kenaikan Tunjangan)

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra ini memberikan contoh saat pemerintah menarik surat keputusan terkait kenaikan tunjangan uang muka pembelian kendaraan dinas pejabat negara. Itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang pemberian fasilitas uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan.

Kenaikan tunjangan anggota dewan diketahui, telah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan yang tertuang dalam surat bernomor No S-520/MK.02/2015. Berikut ini data yang dihimpun wartawan parlemen mengenai kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu:

1. Tunjangan kehormatan

a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui Rp 6.690.000

b) Wakil ketua: dari DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000

c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000

2. Tunjangan komunikasi intensif

a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000

b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000

c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000

3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan

a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000

b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000

c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000

4. Bantuan Langganan listrik dan telepon: DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER