Evy Ungkap Taktik Kaligis Agar Kejagung Hentikan Lidik Bansos

CNN Indonesia
Kamis, 22 Okt 2015 20:45 WIB
Putusan PTUN dinilai ampuh menganulir status tersangka yang disematkan Kejagung pada Gatot dalam kasus korupsi bansos.
Sidang Lanjutan OC Kaligis. (Detikcom Photo/Lamhot Aritonang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo , Evy Susanto, mengungkapkan taktik pengacara OC Kaligis agar Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan kasus yang menjerat suaminya. Kasus tersebut adalah korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Kaligis adalah pengacara Gatot dalam gugatan surat pemanggilan anak buah Gatot, Achmad Fuad Lubis dan Sabrina, yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait pengusutan kasus tersebut. Dalam surat, Fuad dan Sabrina bersaksi untuk Gatot sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan berlangsung, surat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan agar dibatalkan dan dianggap tidak sah.

"Kalau putusan PTUN ini menang, beliau (Kaligis) akan membawa putusan PTUN kepada Kejaksaan Agung agar jangan lagi gugat perkara yang pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi," kata Evy saat bersaksi untuk terdakwa hakim PTUN penerima suap, Tripeni Irianto Putro, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10)
Senjata putusan PTUN dinilai ampuh untuk menganulir status tersangka yang telah disematkan Kejaksaan Agung pada Gatot dalam perkara korupsi bansos itu. Dalam putusan PTUN Medan, majelis hakim menilai surat pemangggilan kepada Fuad dan Sabrina tidak sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini menjadi bargaining Pak Kaligis di Kejagung nantinya," kata Evy.

Diketahui, Kaligis dan Jaksa Agung Prasetyo pernah bernaung dalam partai yang sama, yakni Partai NasDem. Dengan lobi politik berdasar lembaran putusan PTUN dinilai mampu menggugurkan wewenang Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus itu.

Dugaan "pengamanan" kasus itu juga menyeret nama lain yakni eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella. Rio diduga menerima duit Rp200 juta dari Gatot dan Evy melalui anak buah Kaligis bernama Fransisca Insani Rahesti. Pengacara Rio, Maqdir Ismail, mengaku kliennya telah menerima duit suap tersebut.
Gatot, Evy, dan Rio Capella telah dijerat pasal berbeda untuk kasus dugaan pengamanan penyelidikan bansos di Kejagung ini. Sementara itu, KPK juga menyeret Gatot-Evy dalam kasus penyuapan hakim dan panitera PTUN Medan senilai US$22 ribu dan Sin$5.000.

Ketiga hakim yang disuap adalah Hakim Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Sementara seorang panitera yang diduga menikmati duit panas adalah Syamsir Yusfan. Dalam kasus ini, KPK juga menyeret OC Kaligis dan anak buahnya yakni M Yagari Bhastara alia Geri. Kedua orang didakwa menyerahkan langsung duit suap yang berasal dari Gatot-Evy kepada hakim.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER