Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan, pemerintah serius mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur tentang hukuman pemutusan saraf libido (pengebirian) terhadap pelaku kejahatan seksual kepada anak.
"Pemerintah serius untuk mempersiapkan perppu, karena apabila melihat datanya itu (angka kejahatan seksual pada anak) sudah terjadi kenaikan yang sangat luar biasa," ujar politisi yang akrab disapa Pram itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (22/10).
Oleh karena itu, lanjut Pram, Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise untuk mempersiapkan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pram menjelaskan, pemberian hukuman pengebirian harus dikaji apakah ada aturan perundang-undangan yang mengatur hal itu sebelumnya agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
"Tapi tidak boleh lebih dari tahun ini. Hal itu sudah harus ada kesimpulannya," kata dia.
Pram menegaskan, inisiatif hukuman pengebirian ini baru diusulkan pada pemerintahan ini. Ia menuturkan, Presiden menilai bahwa kekerasan orang dewasa terhadap anak dampaknya luar biasa dan tidak manusiawi.
"Bagi orang yang melakukan (kekerasan terhadap anak) seperti itu (saat ini) kita masih berikan toleransi, (agar tidak semakin banyak kasus), maka kata-kata kebiri itu memang muncul di dalam ratas kemarin," ujar dia.
(obs)