Golkar Agung Belum Jadikan PK Sebagai Opsi

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Jumat, 23 Okt 2015 16:25 WIB
Wakil Ketua Umum Golkar Munas Ancol mengatakan partainya masih menunggu perkembangan ke depan terkait putusan MA yang mengembalikannya ke Munas Riau.
Sejumlah petinggi Partai Golkar hasil Munas Bali menggelar kegiatan doa dan ziarah dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-51 Golkar di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Selasa (20/10). (DetikFoto/ Agung Pambudhy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol Priyo Budi Santoso menyatakan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) belum menjadi opsi bagi pihaknya untuk saat ini. 

Berdasarkan rapat internal pengurus partai, Priyo mengaku masih menunggu perkembangan situasi dalam beberapa hari ke depan, termasuk sikap dari Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Aburizal Bakrie. 

"Opsi tersebut belum kami gunakan sampai dua, tiga hari ke depan, dan bagaimana bapak Aburizal menyikapi ini semua. Apakah ada ikhtiar rekonsiliasi dan kebersamaan atau menempuh menabuh genderang lain," kata Priyo di Kantor DPP Golkar, Jakarta, kemarin. 
Priyo menjelaskan bahwa pihaknya akan menempuh cara rekonsiliasi dengan menggunakan jalur persaudaraan meski tak menutup kemungkinan, Priyo memberikan sinyal akan menempuh jalur hukum. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Priyo mengatakan kedua belah pihak sebenarnya menginginkan rekonsiliasi. Namun hal itu kembali lagi pada putusan MA yang tidak mengesahkan satu pun kubu dan kembali lagi kepada hasil Munas Riau. 

Sinyal menempuh jalur hukum diperlihatkan Priyo dengan rencana mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Sebab, menurutnya kasasi masih dapat ditempuh di pengadilan tinggi, karena bukan merupakan putusan hukum tertinggi. 

"Kami DPP Pusat akan menyampaikan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Priyo. 
Namun, dia menegaskan sikap dari kubu Munas Ancol akan menghormati dan menghargai putusan MA sebagai bentuk ketaatan kepada hukum. 

Rekonsiliasi Lewat Munas 

Langkah rekonsiliasi yang didengungkan Priyo adalah menggelar kembali musyawarah nasional, sebagai bentuk mengisi kekosongan kepengurusan yang akan berakhir tahun ini. 

Hal tersebut menjadi acuan Priyo, sebab putusan MA tidak memenangkan kubu manapun dan mengamanahkan kembali kepada Munas Riau.

Senada dengan Priyo, Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol Bidang Hukum, Lawrence Siburian menyebutkan munas dapat menjadi peluang bagi seluruh kader partai untuk bersatu.
Dia juga mengatakan bahwa kini saatnya yang muda untuk maju, dan memastikan Ketua Umum Golkar hasil Munas Ancol tidak akan maju berkontestasi. 

"Agung Laksono siap tidak mencalonkan diri lagi dalam munas berikutnya. Sekarang kurang apalagi demi partai ini utuh, kompak," kata Lawrence. 

Oleh karena itu, Lawrence meminta agar Aburizal Bakrie selaku Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali melakukan hal serupa. Sehingga, dia meminta agar tokoh tua untuk legowo dan memberi jalan bagi yang muda untuk bertarung. 

Lawrence juga telah melihat dari kubu hasil Munas Bali terdapat tokoh muda potensi seperti Setya Novanto, Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo yang dapat mencalonkan diri sebagai ketua umum berikutnya.

Sedangkan kubunya terdapat Agus Gumiwang, Priyo Budi Santoso dan Airlangga. Sehingga diharapkannya dengan digelar kembali munas, maka Golkar akan mampu menghadapi kontestasi politik yang akan berlangsung dalam pemilihan kepala daerah serentak dan pemilihan legislatif 2019. 

"Partai ini harus solid untuk memenangkan Pilkada dan memenangkan Pileg bersama partai lain," ujar Lawrence. 

Rabu kemarin, Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie menekankan bahwa putusan MA menyatakan Golkar hasil putusan Munas Bali adalah yang sah dan bukan lagi kembali kepada Munas Riau. Sebab hal tersebut sudah tidak ada dalam putusan MA. 

MA menerima kasasi yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie.

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan dalam persidangan siang itu, majelis hakim memutuskan untuk kembali ke putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. "Membatalkan putusan PTTUN dan kembali ke putusan tingkat pertama yakni PTUN," ucap Suhadi, Selasa (20/10). (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER