KPK Akan Periksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 23 Okt 2015 11:10 WIB
Cak Imin akan bersaksi untuk anak buahnya yang menjadi tersangka dalam kasus di Kemenakertrans pada periode kepemimpinannya sebagai menteri.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar. (Antara Foto/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa yang juga mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin.

Merujuk jadwal yang dikeluarkan KPK hari ini, Jumat (23/10), Cak Imin bakal ditanya penyidik KPK soal korupsi pembinaan pembangunan kawasan transmigrasi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM (Jamaluddien Malik)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Jamal adalah bekas Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, bawahan Cak Imin. Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pegawai negeri sipil di kementerian tersebut.
Jamal ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari lantaran diduga melakukan pemerasan. Modusnya yakni memanfaatkan dana kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 pada Direktorat Jenderal P2KTrans.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat meningkatkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi, Rabu (11/2). Total 50 penyidik yang terbagi dalam tiga tim diterjunkan untuk melakukan penggeledahan di tiga lokasi.

Tiga lokasi itu adalah Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (sks Kemenakertrans) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan; rumah Jamaluddien yang berada di kawasan Cinere Estate, Jakarta Selatan; dan rumah milik mantan Direktur PTPKT Kemenakertrans Mohammad Arsyad Nurdin di wilayah Jatibening, Pondok Gede, Bekasi.
Dari tiga tempat itu, penyidik menyita dokumen dan satu unit treadmill yang diduga sebagai hasil pemerasan. Jamaluddien disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER