KPK Periksa Bekas Anak Buah Cak Imin Terkait Pemerasan

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 02 Apr 2015 14:16 WIB
Pemeriksaan terhadap tersangka Jamaluddien Malik adalah untuk kali pertama dilakukan KPK dalam kasus pemerasan di Kemenakertrans.
Ilustrasi korupsi. (detik.com)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pertama kalinya memeriksa tersangka kasus dugaan pemerasan yang dilakukan bekas Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaluddien Malik.

Kasus yang menjerat Jamal itu terkuak berdasarkan hasil penyelidikan saat dia bertugas di bawah kementerian yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar, alias Cak Imin.

Menurut Kepala Nagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jamal dipanggil untuk diperiksa oleh tim penyidik KPK. "Keterangan JM dibutuhkan oleh penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Priharsa saat dikonfirmasi, Kamis (2/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jamal ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari lantaran diduga menilap duit negara dengan modus pemerasan. Tindakan korupsi dia lakukan dengan cara memanfaatkan dana kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 pada Direktorat Jenderal P2KTrans.

"Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan temuan lebih dari dua alat bukti, bukan dari pengembangan kasus," ujar Priharsa.

Saat meningkatkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi, Rabu (11/2). Total 50 penyidik yang terbagi dalam tiga tim diterjunkan untuk melakukan penggeledahan di tiga lokasi.

Tiga lokasi itu adalah Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Eks Kemenakertrans) di kawasan Kalibata, Jakarta; rumah Jamaluddien yang berada di kawasan Cinere Estate, Jakarta Selatan; dan rumah milik mantan Direktur PTPKT Kemenakertrans Mohammad Arsyad Nurdin di wilayah Jatibening, Pondok Gede.

"Dari tiga tempat itu penyidik menyita sejunlah dokumen dan satu unit trade mill yang diduga sebagai hasil pemerasan," ujar Priharsa.

Atas perbutannya, kata Priharsa, Jamaluddien disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER