"Sebelumnya subjek yang dilindungi hanya saksi dan korban saja, tetapi dalam revisi Undang-Undang Nomor 31 yang dilindungi juga pelapor, juctice collaborator, dan ahli," kata Semendawai saat memberikan keterangan pers di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (21/10).
Selain subjek perlindungannya, revisi UU tersebut juga memperluas jenis tindak pidana yang dilindungi LPSK. Semendawai menjelaskan, sebelumnya jenis tindak pidana yang dilindungi LPSK hanya sebatas korupsi, pelanggaran HAM berat, terorisme, narkotika psikotropika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebutuhan perlindungan saksi dan korban merupakan suatu hal yang sangat mendesak dalam penegakan hukum di Indonesia," kata Semendawai.
Dalam peraturan presiden itu juga akan diatur mengenai perlunya sebuah lembaga pengawas LPSK. Namun menurut Semendawai, selama ini lembaganya telah memiliki dewan penasihat yang perannya di bidang pengawasan.
Semendawai menilai, upaya pelaksanakaan pemenuhan hak saksi dan korban bukan hal yang muda untuk dijalankan. Revisi itu mendorong LPSK menggelar rapat koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan instansi lain.
Dia menambahkan, dinamika dalam proses peradilan serta berkembangnya hukum, menuntut LPSK secara bersama-sama bersinergi dengan aparat penegak hukum.
"Rakor ini diselenggarakan untuk membangun sinergitas dalam aktivitas perlindungan saksi dan korban," kata Semendawai.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, di tempat yang sama, berpesan kepada LPSK untuk meningkatkan koordinasi dengan sejumlah lembaga penegak hukum.
"Kita harus satukan mindset dalam mendukung perlindungan saksi dan korban, hilangkan ego sektoral penegak hukum, dan jangan merasa satu institusi lebih hebat dari yang lain," ujar Luhut.
(meg)