LPSK Perluas Subjek dan Jenis Pidana

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Rabu, 21 Okt 2015 14:42 WIB
Kasus kekerasan seksual dan kerusakan lingkungan hidup menjadi salah satu tindak pidana yang baru dimasukkan dalam revisi undang-undang No.13 Tahun 2006 .
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, mengatakan subjek yang dilindungi hanya saksi dan korban saja, tetapi dalam revisi Undang-Undang Nomor 31 yang dilindungi juga pelapor, juctice collaborator, dan ahli. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengumumkan subjek perlindungan lembaganya bakal diperluas. Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, mengatakan bahwa hal ini terkait dengan adanya perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 menjadi UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Sebelumnya subjek yang dilindungi hanya saksi dan korban saja, tetapi dalam revisi Undang-Undang Nomor 31 yang dilindungi juga pelapor, juctice collaborator, dan ahli," kata Semendawai saat memberikan keterangan pers di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (21/10).

Selain subjek perlindungannya, revisi UU tersebut juga memperluas jenis tindak pidana yang dilindungi LPSK. Semendawai menjelaskan, sebelumnya jenis tindak pidana yang dilindungi LPSK hanya sebatas korupsi, pelanggaran HAM berat, terorisme, narkotika psikotropika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun kini dalam undang-undang yang baru, perlindungan yang dilakukan LPSK juga diberikan kepada korban kekerasan seksual khususnya terhadap anak, dan kasus kerusakan lingkungan hidup seperti kebakaran hutan dan penambangan di Lumajang.

"Kebutuhan perlindungan saksi dan korban merupakan suatu hal yang sangat mendesak dalam penegakan hukum di Indonesia," kata Semendawai.

Selain itu, LPSK juga akan membentuk badan perwakilan di daerah. Aturan mengenai pembentukan LPSK di daerah akan diatur dalam peraturan presiden yang saat ini sedang proses perumusan dan masuk Prolegnas 2015.

Dalam peraturan presiden itu juga akan diatur mengenai perlunya sebuah lembaga pengawas LPSK. Namun menurut Semendawai, selama ini lembaganya telah memiliki dewan penasihat yang perannya di bidang pengawasan.

Semendawai menilai, upaya pelaksanakaan pemenuhan hak saksi dan korban bukan hal yang muda untuk dijalankan. Revisi itu mendorong LPSK menggelar rapat koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan instansi lain.

Dia menambahkan, dinamika dalam proses peradilan serta berkembangnya hukum, menuntut LPSK secara bersama-sama bersinergi dengan aparat penegak hukum.

"Rakor ini diselenggarakan untuk membangun sinergitas dalam aktivitas perlindungan saksi dan korban," kata Semendawai.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, di tempat yang sama, berpesan kepada LPSK untuk meningkatkan koordinasi dengan sejumlah lembaga penegak hukum.

"Kita harus satukan mindset dalam mendukung perlindungan saksi dan korban, hilangkan ego sektoral penegak hukum, dan jangan merasa satu institusi lebih hebat dari yang lain," ujar Luhut.

(meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER