Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan enggan untuk mengomentari perlunya evaluasi terhadap Jaksa Agung M Prasetyo. Menurutnya, evaluasi Jaksa Agung menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo.
"Itu domainnya presiden," kata Luhut di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Jumat (16/10).
Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini juga enggan berkomentar atas dugaan turut terlibatnya Prasetyo dalam perkara penyelewengan dana bantuan sosial yang saat ini menjerat Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Perkara yang awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini juga menjerat dua politikus Partai Nasional Demokrat, Otto Cornelis Kaligis dan Patrice Rio Capella. Sebelum menjadi Jaksa Agung, Prasetyo adalah politikus NasDem dan menjadi anggota komisi hukum DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal dikait-kaitkannya Kejaksaan Agung dalam penyelewengan dana bansos itu, Luhut mengaku belum tahu.
"Saya belum dapat berita yang jelas mengenai itu. Saya tidak ingin berandai-andai soal itu," katanya.
Desakan agar Prasetyo diganti mucul dari mulut Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Politikus Gerindra ini menilai, sebaiknya Jaksa Agung diganti dengan sosok nonpolitikus. Menurut Fadli hal itu diperlukan untuk menghindari konflik kepentingan dalam penanganan perkara.
Ia menilai, saat ini Kejaksaan Agung malah menjadi alat politik. Ia juga menyoroti seringnya Kejagung yang kalah dalam praperadilan kinerjanya dalam penanganan perkara dugaan suap dana bansos Sumatera Utara.
Sementara itu, Jaksa Agung Prasetyo mempersilakan KPK memeriksa jajarannya jika ada dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut. Menurutnya, lembaga antirasuah sudah tahu akan apa yang harus dilakukan.
Ia bahkan menantang Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo dan istrinnya Evy Susanti menunjukkan bukti tudingan yang pernah dilontarkan terkait dugaan pengamanan kasus.
Sebelumnya dalam sidang kasus suap dengan terdakwa panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, Evy yang jadi saksi sidang menyebut ada pengamanan kasus oleh kejaksaan.
"Bapak (Gubernur Gatot) mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung). Jadi kalau itu sudah menang (di PTUN Medan) tidak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya," kata Evy.
Evy juga menjadi tersangka dalam perkara yang sama. Bersama suaminya Gatot Pujo Nugroho yang juga Gubernur Sumut, Evy diduga menyuap panitera PTUN Medan dan tiga hakimnya.
Belakangan pasangan suami isteri ini juga jadi tersangka dalam kasus penyelewengan dana bansos, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Utara. Keduanya jadi tersangka bersama Patrice Rio Capella.
Rio diduga menerima dana dari Gatot dan Evy untuk memuluskan proses hukum perkara dana bansos di kejaksaan.
(sur)