Menurut Luhut, revisi tersebut dilakukan dalam konteks untuk kebaikan negeri. Dia mengatakan, pada dasarnya pemerintah ingin memperkuat KPK, bukannya malah memperlemah pemberantasan korupsi.
"Kami ingin KPK tetap kuat. Tapi kami juga tidak ingin KPK menjadi seperti monster yang tidak ada yang mengendalikan," kata Luhut saat menggelar pertemuan dengan pimpinan partai politik di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, sejumlah tokoh masyarakat mendesak pemerintah dan DPR menghentikan upaya revisi UU KPK. Peneliti Indonesia Corruption Watch Donal Fariz menilai tidak ada satu pun draf UU yang bertujuan memperkuat KPK.
Lihat juga:DPR-Presiden Sepakat Revisi UU KPK Ditunda |
Pengajar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar menilai revisi UU tersebut berkaitan dengan konflik yang belakangan terjadi antara kepolisian dan KPK.
Sementara tokoh rohaniawan Benny Susetyoaji memandang, Pemerintah dan DPR tidak memiliki kesadaran bahwa korupsi menjadi musuh bersama. Dia mendesak agar Presiden Joko Widodo bersikap tegas untuk menolak revisi UU KPK.
"Ada persoalan bangsa ini yang seolah ada lembaga KPK itu mengambat perkembangan pembangunan, banyak pejabat takut diawasi," kata Benny. (utd)