Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengamini harus ada efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual. Namun elite Partai Golkar itu menilai perlu ada kajian matang dari pemerintah agar hukuman bagi kejahatan dengan cara kebiri tidak menimbulkan pro-kontra dari masyarakat.
"Ada beberapa hal yang perlu dikaji sebelum Perppu Kejahatan Seksual ini dikeluarkan," ujar Novanto dalam keterangan yang dismpaikan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/10).
Adapun hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah sebelum mengeluarkan perppu, kata Novanto, antara lain berkaitan dengan peraturan hukum tentang hak konstitusi warga negara sebagaimana terkandung dalam UUD 1945 pasal 28 b ayat 1 yg berbunyi, "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Novanto juga menyoroti aturan hukum lainnya dalam KUHP pasal 287 dan 292 yang mengatur adanya hukuman maksimal bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Tentunya saya juga akan meminta komisi terkait untuk mendalami wacana hukuman kebiri dan Perppu ini. Agar ada hasil yang terbaik untuk kita semua," kata Novanto.
Ketua Komisi DPR bidang perlindungan anak Saleh Daulay mengatakan hukuman kebiri perlu dikaji matang karena praktik kebiri berbeda dengan pemotongan saraf seksual.
Kekhawatiran jika eksekusi kebiri ditafsirkan sebagai potong habis. Sebab, menurut Saleh, dalam kode etik kedokteran tidak diperbolehkan membuat disfungsi organ tubuh manusia.
"Maka perlu didiskusikan siapa eksekutornya. Ikatan Dokter Indonesia perlu diajak membahas hal itu," ujar Saleh.
Selain itu, kata politikus PAN ini penerbitan perppu harus didasari pada temuan data dan pemetaan masalah secara komprehensif. Pemerintah dalam hal ini tidak bisa menerbitkan perppu hanya berdasar pada desakan kelompok masyarakat tertentu.
"Pemerintah harus mengumumkan darurat kekerasan seksual anak, dengan data-data valid. Misalnya ada daerah rawan kekerasan seksual pada anak. Sehingga memang memungkinkan keluarkan Perppu itu," kata Saleh.
(obs/obs)