Jakarta, CNN Indonesia -- Khana Nurohman, seorang sopir, bernasib mujur lantaran dapat menunaikan ibadah haji tanpa merogoh kocek pada 2010 lalu. Menurut pengakuan Khana, ia juga digaji negara sekitar Rp60 juta dalam waktu 60 hari sebagai petugas haji bagian katering.
Khana diberi jatah oleh pemerintah sebagai seorang petugas haji meski ia bukanlah pegawai negeri sipil. Padahal dalam aturan, yang dapat menjadi petugas haji adalah pegawai negeri melalui usulan dari kementerian atau instansi terkait seperti DPR.
Merujuk berkas dakwaan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, terkuak adanya peran dari anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Demokrat, Khatibul Umam, untuk memuluskan jalan Khana. Khana adalah kakak dari Khatibul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khatibul melalui surat rekomendasinya mengusulkan nama sang adik kepada Kementerian Agama agar direkrut menjadi petugas haji. Nama diusulkan kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh saat itu, Slamet Riyanto. Slamet pun memberikan daftar nama ke Suryadharma untuk kemudian disahkan dalah Surat Keputusan.
Pengakuan yang sama juga diberikan oleh Khana ketika diperiksa penyidik Komusi Pemberantasan Korupsi (KPK). Merujuk Berita Acara Pemeriksaan, Khana mengatakan, "Katibul Umam beri rekomendasi. Dari Kementerian Agama yang saya dapat informasi sebelumnya bahwa rekomendasi anggota DPR mutlak untuk daftar PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji)."
Namun saat sidang, Khana menampik keterangannya dalam penyidikan. Ia mengaku tak akrab dengan sang adik lantaran berbeda nasib.
"Tak ada rekomendasi. Waktu daftar tidak ada. Cuma tadi seolah-olah adik saya anggota dewan (beri rekomendasi)," kata Khana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (23/10).
Ia mengaku justru mendaftarkan diri sebagai sopir kepada seorang pejabat di Kementerian Agama bernama Pramana. "Pramana bukan PNS, sopir. Nyupiri pejabat," katanya.
Selain Umam, dalam dakwaan Suryadharma, yang dapat melakukan ibadah haji menggunakan duit rakyat diantaranya Nasrul Fuad, Wahyu Suryanto, Mohamad Thohir, Soenarsono Minggu, Rijal Fikri Hakim Hasibuan, Syamsuar Muhammad Ali, Sayyid Ismail, Kusnandir Medsapingi, Mediana, dan Sugiyoni Kodjrat Sardi. Mereka adalah kerabat dari anggota DPR dan bukan PNS yang diusulkan menjadi petugas haji. Total orang yang diajukan anggota Komisi VIII DPR RI pada tahun 2010 adalah 37 orang.
Sebelumnya, eks Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Kementerian Agama Ahmad Kartono membeberkan ada permintaan jatah haji dari anggota Komisi VIII DPR RI untuk kerabat dengan status petugas haji pada tahun 2010 hingga 2011. Alhasil, terdapat penggelembungan kuota petugas haji. Kuota pun diambil dari jumlah calon jamaah haji.
Suryadharma Ali berperan memberikan kuota atau jumlah kursi untuk para kerabat ini. "Kalau ketua dan wakil ketua komisi dikasih (jatah) lebih dari satu. Menurut keterangan dari Dirjen itu arahan Pak Menteri," ucap Ahmad.
Atas tindakan tersebut, Suryadharma didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.
(obs)