Saksi: DPR Sodorkan Kerabat ke SDA untuk Jadi Petugas Haji

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 16 Okt 2015 20:35 WIB
Anggota Komisi VIII meminta Suryadharma menerima kerabat mereka untuk dijadikan petugas haji. Selain berhaji, petugas juga mendapat honor.
Suryadharma Ali dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Detikcom/Hasan Alhabshy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Saksi sekaligus bekas Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Kementerian Agama Ahmad Kartono mengungkapkan, anggota Komisi VIII DPR meminta jatah ibadah haji untuk kerabat dengan status petugas haji pada tahun 2010 hingga 2011. Akibatnya ada penggelembungan kuota petugas haji.

"Orang itu (nama kerabat) diusulkan oleh anggota Komisi VIII DPR ke Dirjen Slamet Riyanto dan Menteri (Suryadharma Ali). Isi permohonan meminta supaya nama yang diusulkan mereka harus diakomodir sebagai petugas haji," kata Kartono ketika bersaksi untuk terdakwa Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/10).
Menanggapi permintaan tersebut, Suryadharma lalu memerintahkan anak buahnya untuk mengakomodirnya. Namun, tidak semua permintaan dipenuhi.

"Kalau ketua dan wakil ketua komisi diberi (jatah) lebih dari satu. Menurut keterangan dari Dirjen, itu arahan Pak Menteri," ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nama kerabat tersebut dimasukkan dalam daftar sekretariat DPR. Jumlah kerabat yang diusulkan panitia kerja DPR sebanyak 25 orang saat Dirjen Haji dijabat oleh Slamet Riyanto.

Setelah Dirjen dijabat oleh Anggito Abimanyu, permintaan dari anggota dewan meningkat sebanyak 45 orang yakni pada tahun 2013.

"Setiap tahun permintaanya emang banyak, tapi kemudian kami dipanggil Pak Anggito. Pak Anggito bilang, 'Ini adalah mitra, diterima saja nanti saya akan komunikasi dengan Pak Menteri'," katanya.
Setiap petugas haji termasuk kerabat dari anggota DPR ini dibiayai oleh negara dan menerima honor dari pemerintah. Honor dibayar sebanyak 70 persen sebelum berangkat dan 30 persen setelah ibadah di Arafah.

"Honor di Mekkah selama 65 hari dan per hari Rp700 ribu. Di Madinnah dan Jeddah 75 hari tetap dikali Rp700 ribu," kata Kartono.

Terdakwa Suryadharma didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER