Mensos: Rencana Hukum Kebiri Terkait Perlindungan Hak Anak

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Jumat, 23 Okt 2015 19:21 WIB
Jerman sudah memulainya dari tahun 1902. Rusia, Inggris, Denmark, Polandia, Republik Ceko, Korea Selatan, dan Australia juga sudah menerapkan.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/10). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan rencana hukum kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual merupakan persoalan perlindungan hak anak.

"Saya sudah mendiskusikan hal ini sejak tahun 2000. Sekarang bangun perspektif Anda, bagaimana hak anak Anda dilindungi," kata Khofifah saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, Jumat (23/10).

Khofifah mengatakan negara-negara maju telah menerapkan hukuman kebiri bagi penjahat seksual. Amerika, misalnya, telah menerapkannya di beberapa negara bagiannya mulai dari tahun 1960.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan, Jerman sudah memulainya dari tahun 1902. Rusia, Inggris, Denmark, Polandia, Republik Ceko, Korea Selatan, dan Australia juga sudah menerapkan," katanya.

Artinya, kata Khofifah, hukuman kebiri telah dipertimbangkan masak-masak oleh negara itu sehingga kemudian diterapkan dengan tujuan mengurangi munculnya korban-korban baru.

"Makanya yang dilakukan adalah pemberatan hukuman. Pemberatan hukuman pasti akan melihat jenis dan seberapa berat kasusnya. Saya yakin pasti nanti implementasinya tidak akan disamaratakan, pasti ada kriteria tertentu," kata Khofifah.

Ia pun berpendapat tujuan perlindungan anak dalam rencana hukum kebiri ini lebih penting dipikirkan dibandingkan soal pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang didengungkan segelintir orang yang menolak rencana hukum ini.

"Lihat mengapa Inggris, Australia, Amerika dan negara lainnya menerapkan ini. Apakah di sana tidak melalui pembahasan soal melindungi HAM?" katanya.

Adapun, Khofifah mengatakan telah mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo terkait rencana hukum kebiri ini. Pemberatan hukuman akan dilakukan kepada penjahat seksual dengan pengebirian saraf libido yang akan dituangkan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER