Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung M Prasetyo membenarkan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Tri Rismaharini, mantan Wali Kota Surabaya. Sebelumnya beredar berita Risma, sapaan Tri Rismaharini, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Menurut surabayapost.net, Risma ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemindahan kios di Pasar Turi.
Di Jakarta sore ini, Jumat (23/10), Prasetyo mengatakan, "Saya menanyakan pada Kejaksaan Tinggi Jatim, saya bahkan menerima SMS, ada nomor SPDP."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo menegaskan bahwa nomor dalam surat itu merupakan nomor yang dikeluarkan oleh Polda Jatim. Namun ia mengaku belum mendapat penjelasan lebih lanjut dari Kejati Jatim terkait SPDP tersebut.
Yang menjadi pertanyaan bagi Prasetyo adalah jika kemudian Polda Jatim membantah telah mengeluarkan SPDP. Apabila SPDP itu benar-benar dibantah, maka Prasetyo mengatakan ada penyesatan dalam penetapan status hukum Risma.
"Kalau Kapolda menyatakan tidak, ya aneh. Kalau misalnya tidak benar berarti ada penyesatan. Ada upaya mengganggu (pelaksanaan pilkada). Kejaksaan menerima (SPDP) itu," kata Prasetyo.
Dikutip dari surabayapost.net, Risma menjadi tersangka sejak 28 Mei 2015 atas laporan yang dibuat para pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim terkait lapak-lapak atau tempat penampungan sementara di sekeliling gedung Pasar Turi.
Risma yang merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dijerat Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kesewenang-wenangan memakai kekuasaan untuk membuat, tidak membuat, atau membiarkan sesuatu.
Hingga berita ini diturunkan, Risma masih belum bisa dikonfirmasi atas kebenaran berita ini. Sejumlah sanggahan disampaikan oleh orang-orang lingkaran Risma dan aparat penegak hukum wilayah Polda Jatim.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan belum mendapat konfirmasi mengenai hal ini. Sementara Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Bonny Djianto justru melemparkan persoalan ini kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Tanya jaksa. Tidak ada di kami. Itu yang mengeluarkan Kejaksaan kan?” ucap Bonny saat dikonfirmasi CNN Indonesia.
Sementara Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya, Muhammad Fikser, mengatakan tidak dapat menjelaskan perkara itu.
“Setahu saya ada bantahan langsung dari Kapolda. Pak Kapolri juga ada instruksi untuk tidak ada penetapan tersangka kepada calon kepada daerah,” kata Fikser kepada CNN Indonesia. Hingga saat ini pihak Kejati Jawa Timur juga belum dapat dikonfirmasi.
Ketua Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun menilai penetapan tersangka atas Risma sarat muatan politik. Apalagi Risma merupakan kader calon kuat pada Pilkada Surabaya.
Komarudin mengatakan PDIP akan menghormati proses hukum yang berlaku. Namun ia berharap agar hukum tidak dicampuradukkan dengan politik.
“Kan dari bulan Mei ditetapkan (tersangka), sekarang masuk pilkada baru diumukan. Tidak bisa dihindari, itu sangat penuh nuansa politis,” ucapnya.
Hal serupa disampaikan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Surabaya Didik Prasetiyono. Dalam keterangan tertulisnya, Didik mengatakan belum menerima konfirmasi maupun salinan SPDP dari Polda atau Kejati Jatim. Menurutnya, ini adalah rekayasa untuk menjegal Risma dalam Pilkada.
“Untuk mempengaruhi opini masyarakat yang ujungnya bertujuan mempengaruhi agar elektabilitas Risma-Whisnu menurun,” kata Didik.
(pit)