Jaksa Agung: Hukum Kebiri Penjahat Seksual pada Anak

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 21 Okt 2015 14:35 WIB
Kekerasan seksual pada anak merupakan kejahatan luar biasa dan harus ditangani dengan luar biasa juga.
Jaksa Agung HM Prasetyo saat menghadiri pelantikan tiga pejabat baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di KPK, Jakarta, Kamis (15/10). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejahatan seksual terhadap anak dipandang sudah menjadi kejahatan luar biasa oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Untuk mengatasinya, Prasetyo berkata perlu ada tambahan hukum kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual tersebut.

"Kekerasan seksual itu sudah jadi kejahatan luar biasa, dan harus ditangani dengan luar biasa juga. Undang-Undang Perlindungan Anak masih kurang efektif untuk memberi pencegahan kekerasan. Makanya, kita terpikir memberi hukuman tambahan (bagi pelaku kejahatan)," kata Prasetyo saat dihubungi, Rabu (21/10).

Untuk menambah hukuman bagi pelaku kejahatan seksual pada anak, perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak diperlukan. Namun, butuh waktu lama bagi Pemerintah untuk melakukan revisi terhadap UU tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mempercepat proses penambahan pasal hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, Pemerintah, dikatakan Prasetyo, akan merancang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam waktu dekat ini. Ditargetkan tahun depan Perppu atas UU Perlindungan Anak telah selesai disusun dan dapat menjadi dasar bagi penegak hukum dalam menjerat pelaku kejahatan seksual pada anak.

"Landasan hukum yang paling dinilai cepat ya perppu. Kalau revisi UU kan lama, makanya yang dianggap landasan paling cepat ya Perppu," ujarnya.

Ide penambahan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak telah mendapat dukungan dari Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, dan Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek.

Nila menilai bahwa pelaku kejahatan seksual harus diberi pemberatan hukuman berupa pengebirian, supaya muncul efek psikologis. "Pemberatan hukum yakni dengan pengebirian," kata dia.

Sementara itu, Niam mengatakan rapat terbatas tersebut menunjukkan komitmen politik Presiden yang luhur dan sangat berarti bagi penanganan kasus kejahatan atas anak.

"Selama ini mekanisme hukum tidak menjerakan sehingga pelaku cenderung mengulangi dan tidak jera. Kami harap pemerintah segera  menindaklanjuti pembentukan perppu untuk hukuman tambahan ini," kata Niam melalui pernyataan kepada CNN Indonesia. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER