Surya Paloh Diperiksa KPK untuk Gatot-Evy dan Rio Capella

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 23 Okt 2015 20:35 WIB
Ketua Umum Partai NasDem itu mengaku telah dipanggil sejak Senin (19/10). Karena bersamaan dengan agenda lain, dia pun minta dijadwalkan hari ini.
Ketua Umum NasDem Surya Paloh mendatangi KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengamanan Bansos Sumatera Utara. Padahal mestinya dia diperiksa hari Senin pekan depan.Paloh tiba di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2015) pukul 19.50 WIB. Dia didampingi oleh tim pengacaranya. (Dok.Detikcom/Hasan Alhabshy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum DPP NasDem Surya Paloh menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (23/10), sekitar pukul 19.45.

Surya memenuhi panggilan sebagai saksi untuk tiga tersangka, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, istri Gatot bernama Evy Susanti, dan eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella.

"Ada surat panggilan untuk saya, pada Senin. Hari Senin itu ada acara yang betul-betul sudah direncanakan jauh hari, saya memohon kalau bisa dilaksanakan pemeriksaan atau pun meminta keterangan dari saya malam ini jauh lebih baik," kata Paloh di Gedung KPK, Jakarta.

Setelah meminta pengunduran hari, penyidik KPK pun mengizinkannya. Alhasil, pemeriksaan untuk Paloh digelar malam ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paloh mengakui, kedatangannya adalah bentuk proaktif dalam proses hukum yang menjerat ketiga orang itu.

Rio Capella disangka menerima duit Rp200 juta dari Gatot dan Evy Susanti. Menurut pengakuan Gatot saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10), dia meminta Rio untuk membantu komunikasi kasus yang menjerat Gatot di Kejaksaan Agung.

"Pak Rio menyanggupi," kata Gatot.

KPK mengendus ada modus pengamanan kasus dalam lobi politik. Namun, Maqdir menampik Rio menjanjikan sesuatu kepada Gatot.

"Itu kan pengakuan Gatot. Buktinya yang lain apa? Kan tidak mungkin dalam pertemuan tidak sampai 15 menit yang baru kenal hari itu dia menjanjikan sesuatu ke Gatot," ujar Maqdir.

Maqdir menjelaskan pertemuan antara Gatot dan Rio terjadi dalam waktu singkat bersama dengan pengacara Gatot, OC Kaligis, di Restoran Jepang, Hotel Mulia, Jakarta.

Dugaan suap bermula ketika Kejaksaan Agung menyelidiki kasus yang menjerat Gatot. Kasus tersebut adalah korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung memanggil anak buah Gatot, Achmad Fuad Lubis dan Sabrina, untuk diperiksa sebagai saksi untuk Gatot. Tak terima, Gatot menggugat surat tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Kaligis adalah pengacara Gatot dalam gugatan tersebut. Dalam gugatan, majelis hakim memenangkan gugatan Gatot.

"Kalau putusan PTUN ini menang, beliau (Kaligis) akan membawa putusan PTUN kepada Kejaksaan Agung agar jangan lagi gugat perkara yang pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi," kata Evy saat bersaksi untuk terdakwa hakim PTUN penerima suap, Tripeni Irianto Putro, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Senjata putusan PTUN dinilai ampuh untuk menganulir status tersangka yang telah disematkan Kejaksaan Agung pada Gatot dalam perkara korupsi bansos itu. Dalam putusan PTUN Medan, majelis hakim menilai surat pemangggilan kepada Fuad dan Sabrina tidak sah.

"Ini menjadi bargaining Pak Kaligis di Kejagung nantinya," kata Evy.

Diketahui, Kaligis dan Jaksa Agung Prasetyo pernah bernaung dalam partai yang sama, yakni Partai NasDem. Dengan lobi politik berdasar lembaran putusan PTUN dinilai mampu menggugurkan wewenang Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus itu.

Gatot, Evy, dan Rio Capella telah dijerat pasal berbeda untuk kasus dugaan pengamanan penyelidikan bansos di Kejagung ini. Sementara itu, KPK juga menyeret Gatot-Evy dalam kasus penyuapan hakim dan panitera PTUN Medan senilai US$22 ribu dan Sin$5.000.

Ketiga hakim yang disuap adalah Hakim Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Sementara seorang panitera yang diduga menikmati duit panas adalah Syamsir Yusfan. Dalam kasus ini, KPK juga menyeret OC Kaligis dan anak buahnya yakni M Yagari Bhastara alia Geri. Kedua orang didakwa menyerahkan langsung duit suap yang berasal dari Gatot-Evy kepada hakim.

(meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER