KPK Panggil Ulang Patrice Rio Capella Hari Ini

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 23 Okt 2015 08:46 WIB
Penyidik akan mendalami peran eks Sekjen NasDem itu dalam penerimaan suap dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Patrice Rio Capella di Kantor KPK. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil ulang tersangka suap penanganan dugaan korupsi bantuan sosial di Kejaksaan Agung, bekas anggota DPR Patrice Rio Capella, Jumat (23/10).

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menyebut pemanggilan Rio sudah sesuai dengan aturan acara pidana. "Dipanggil sekali lagi dan jatuhnya hari Jumat ini," kata Indriyanto kepada CNN Indonesia.

Penyidik akan mendalami peran eks Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu dalam penerimaan suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Pemanggilan kali ini dilakukan lantaran Rio mangkir dalam pemanggilan perdana pada Selasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rio saat itu beralasan tengah mengajukan gugatan praperadilan. Rio beranggapan ada yang salah dalam prosedur penetapan dirinya sebagai tersangka oleh komisi antirasuah.

"KUHAP membenarkan bagi kami untuk menerbitkan perintah untuk membawa beliau kepada penyidik," ujar Indriyanto.

Pemanggilan akan terus dilakukan sebanyak tiga kali. Apabila mangkir berturut-turut, Rio berpotensi dijemput paksa oleh tim penyidik KPK.
Rio disangka turut memuluskan proses pengamanan kasus dugaan korupsi bantuan sosial, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah Sumatera Utara. Kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

Pengacara Rio, Maqdir Ismail, mengaku kliennya telah menerima duit Rp200 juta dari anak buah pengacara kondang OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti. Kaligis adalah pengacara Gatot.

Pertemuan Rio dengan Fransisca terjadi pada Mei 2015 di Resto 48 Dimsum Palace, Jakarta. Lokasi resto berdekatan dengan Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem.

Sementara itu pengacara Evy, Yanuar Wasesa, membenarkan Fransisca meminta duit kepada kliennya untuk memberikan "upah bantuan" kepada Rio Capella. Namun ia menampik permohonan bantuan dilakukan oleh Evy.
Gatot dalam persidangan dan jumpa pers di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kemarin, mengaku telah meminta bantuan Rio untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung Prasetyo. Rio dan Prasetyo juga pernah menjadi rekan separtai.

"Saya belum pernah diperiksa, tapi saya dijadikan tersangka. Tolonglah disampaikan duduk permasalahannya kepada Jaksa Agung (Prasetyo). Pak Rio menyanggupi itu," kata Gatot.

Untuk melobi Prasetyo, Gatot mengantongi surat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang membatalkan surat panggilan pemeriksaan untuk anak buah Gatot sebagai saksi korupsi tersebut. Terkait lobi, Evy juga membocorkan peran Kaligis.

"Kalau putusan PTUN ini menang, beliau (Kaligis) akan membawa putusan PTUN kepada Kejaksaan Agung agar jangan lagi gugat perkara yang pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi," kata Evy saat bersaksi untuk terdakwa hakim PTUN penerima suap, Tripeni Irianto Putro, di Pengadilan Tipikor, kemarin.

Namun dalam proses pengambilan putusan PTUN, KPK mengendus transaksi suap Gatot-Evy melalui Kaligis kepada tiga hakim dan satu panitera.
Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara Patrice Rio Capella dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 undang-undang yang sama. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER