Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka suap penanganan dugaan korupsi bantuan sosial di Kejaksaan Agung sekaligus eks anggota DPR, Patrice Rio Capella, menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/10). Eks Sekjen NasDem ini didampingi pengacaranya, Maqdir Ismail.
Rio yang mengenakan baju batik biru tiba di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.20 WIB. "Saya diperiksa sebagai tersangka. Saya siap, buktinya saya datang," kata Rio di Gedung KPK.
Rio juga mengaku siap menjalani proses hukum hari ini termasuk apabila penyidik menjebloskannya ke rumah tahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan kepada Rio bakal dilakukan jika penyidik membutuhkannya.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengklaim pemanggilan Rio dan seluruh prosedur hukum sudah sesuai dengan aturan acara pidana. "KUHAP membenarkan bagi kami untuk menerbitkan perintah untuk membawa beliau kepada penyidik," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rio disangka turut memuluskan proses pengamanan kasus dugaan korupsi bantuan sosial, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Utara. Kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Pengacara Rio, Maqdir Ismail, mengaku kliennya telah menerima duit Rp200 juta dari anak buah pengacara kondang OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti. Kaligis adalah pengacara Gatot. Pertemuan Rio dengan Fransisca terjadi pada bulan Mei 2015 di Resto 48 Dimsum Palace, Jakarta. Lokasi resto berdekatan dengan Kantor DPP NasDem.
Sementara itu, Gatot dalam persidangan dan jumpa pers di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/10), mengaku telah meminta bantuan Rio untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung Prasetyo. Baik Rio, Kaligis, dan Prasetyo pernah menjadi kolega di Partai NasDem.
"Saya belum pernah diperiksa tapi saya dijadikan tersangka. Tolonglah disampaikan duduk permasalahannya kepada Jaksa Agung (Prasetyo). Pak Rio menyanggupi itu," kata Gatot, Kamis (22/10).
Untuk melobi Prasetyo, Gatot mengantongi surat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang membatalkan surat panggilan pemeriksaan untuk anak buah Gatot sebagai saksi korupsi tersebut. Terkait lobi, Evy juga membocorkan peran Kaligis.
"Kalau putusan PTUN ini menang, beliau (Kaligis) akan membawa putusan PTUN kepada Kejaksaan Agung agar jangan lagi gugat perkara yang pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi," kata Evy saat bersaksi untuk terdakwa hakim PTUN penerima suap, Tripeni Irianto Putro, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10).
Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara itu, Rio Capella dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 undang-undang yang sama.
(pit)