Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka suap penanganan dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Agung sekaligus eks anggota DPR, Patrice Rio Capella, dijebloskan ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan Rio dilakukan setelah pemeriksaan selama sembilan jam, di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (23/10).
Eks Sekjen NasDem yang mengenakan baju biru ini keluar gedung KPK didampingi pengacaranya, Maqdir Ismail. Rio mengenakan sebuah rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK".
Rio enggan berkomentar ketika dicecar awak media. Ia segera memasuki mobil tahanan didampingi pengawal. Mobil pun melaju ke rumah tahanan KPK yang berada di kawasan belakang Gedung KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum menjalani pemeriksaan, Rio sempat mengungkapkan kesiapannya pada awak media soal proses hukum oleh KPK. "Saya siap, buktinya saya datang," kata Rio di Gedung KPK.
Penyidik menjebloskannya ke rumah tahanan selama 20 hari ke depan. Alasan penahanan yakni pertimbangan subyektif dari penyidik dan obyektif. Alasan obyektif mengacu Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Agar tidak akan mengulangi perbuatan, tidak menyembunyikan bukti-bukti, dan tidak mempengaruhi saksi," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi CNN Indonesia.
Menanggapi penahanan, Maqdir menyayangkannya. "Penahanan ini tidak jelas alasannya, kan mesti ada alasan menurut hukum dan alasan kepentingan," kata Maqdir di KPK.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengklaim pemanggilan Rio dan seluruh prosedur hukum sudah sesuai dengan aturan acara pidana. "KUHAP membenarkan bagi kami untuk menerbitkan perintah untuk membawa beliau kepada penyidik," ujarnya.
Rio disangka turut memuluskan proses pengamanan kasus dugaan korupsi bantuan sosial, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Utara. Kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Pengacara Rio, Maqdir Ismail, mengaku kliennya telah menerima duit Rp200 juta dari anak buah pengacara kondang OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti. Kaligis adalah pengacara Gatot.Pertemuan Rio dengan Fransisca terjadi pada bulan Mei 2015 di Resto 48 Dimsum Palace, Jakarta. Lokasi resto berdekatan dengan Kantor DPP NasDem.
Sementara itu, Gatot dalam persidangan dan jumpa pers di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/10), mengaku telah meminta bantuan Rio untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung Prasetyo. Baik Rio, Kaligis, dan Prasetyo pernah menjadi kolega di Partai NasDem.
"Saya belum pernah diperiksa tapi saya dijadikan tersangka. Tolonglah disampaikan duduk permasalahannya kepada Jaksa Agung (Prasetyo). Pak Rio menyanggupi itu," kata Gatot, Kamis (22/10).
Untuk melobi Prasetyo, Gatot mengantongi surat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang membatalkan surat panggilan pemeriksaan untuk anak buah Gatot sebagai saksi korupsi tersebut. Terkait lobi, Evy juga membocorkan peran Kaligis.
"Kalau putusan PTUN ini menang, beliau (Kaligis) akan membawa putusan PTUN kepada Kejaksaan Agung agar jangan lagi gugat perkara yang pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi," kata Evy saat bersaksi untuk terdakwa hakim PTUN penerima suap, Tripeni Irianto Putro, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10).
Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara itu, Rio Capella dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 undang-undang yang sama.
(obs)