Ditahan KPK, Rio Capella Tetap Lanjut Gugat Praperadilan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 23 Okt 2015 19:55 WIB
Pengacara Rio, Maqdir Ismail, menilai masih ada yang salah dalam proses penyelidikan dan penyidikan kliennya oleh KPK.
Bekas Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella resmi ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan menerima suap terkait pengamanan penanganan perkara dana Bansos Sumut, Jumat, 23 Oktober 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka suap penanganan dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Agung sekaligus eks anggota DPR, Patrice Rio Capella, tetap melanjutkan gugatan praperadilan meski kini dijebloskan ke Rumah Tahanan KPK. Pengacara Rio, Maqdir Ismail, menilai masih ada yang salah dalam proses penyelidikan dan penyidikan kliennya oleh komisi antirasuah.

"Rencana kami akan terus dalam proses praperadilan. Penetapan tersangkanya saja sudah tidak sesuai prosedur," kata Maqdir di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10), usai menemani Rio diperiksa sembilan jam oleh penyidik.

Kendati demikian, hingga kini ia belum mendapatkan jadwal tetap untuk sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan. Dalam sidang praperadilan nanti, Maqdir ingin status kliennya sebagai tersangka dilepaskan oleh KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Janganlah menambah beban orang-orang dengan menambahkan sesuatu yang tidak ada," katanya.

Made Sutrisna, Kepala Humas PN Jakarta Selatan, mengatakan telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan Rio Capella. Gugatan itu diterima dengan nomor register 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Rio Capella menuding ketika KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka pada 12 Oktober 2015 lalu, tak ada keresahan masyarakat dan tak ada kerugian negara mencapai Rp1 miliar. Menurutnya, dua poin tersebut adalah hal penting dalam penetapan tersangka.

Selain itu, pihaknya mengklaim prosedur penyelidikan dan penyidikan oleh KPK tak sesuai dengan undang-undang. "Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka," kata Maqdir.

Menurut catatan CNN Indonesia, KPK pernah memeriksa Rio Capella selama empat jam pada tanggal 23 September 2015 lalu. Ketika ingin dikonfirmasi awak wartawan, Rio Capella segera melenggang pergi dengan mobilnya.

"Ada perbedaan pasal yg disangkakan antara Gatot  (Gubernur nonaktif Sumatera Utara) dan Rio, padahal ketentuan undang-undang itu penerima dan pemberi harusnya pada pasal yang sama," katanya.

KPJ menyangka Rio menerima duit Rp200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Fransisca diketahui magang di kantor Kaligis sejak Maret 2015.

Fransisca diakui Maqdir, telah menyerahkan duit Rp200 juta kepada kliennya pada bulan Mei 2015 di Resto 48 Dimsum Place, kawasan Gondangdia, dekat dengan kantor NasDem. Baik Rio maupun Kaligis merupakan eks kader partai berlambang elang itu.

Kaligis merupakan pengacara Gatot. Dugaan mencuat ada keinginan Gatot untuk mengamankan kasus di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung dipimpin oleh eks kader NasDem, M Prasetyo.

Kejaksaan pernah memanggil dua anak buah Gatot, Achmad Fuad Lubis (Kabiro Keuangan) dan Sabrina (Plh Sekda). Panggilan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Sementara itu, Senin (19/10), KPK telah memeriksa Fransisca sebagai saksi untuk Rio. Perempuan yang akrab disapa Sisca ini dicecar penyidik sekitar 11 jam sejak pukul 09.30 WIB. "Semua sudah saya sampaikan ke penyidik di dalam. Maaf ya," kata Sisca melenggang pergi masuk ke dalam sebuah taxi, di depan Gedung KPK, Jakarta.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER