Mendagri Minta Pergub Pembakaran Hutan Direvisi

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Sabtu, 24 Okt 2015 12:45 WIB
Izin pembebasan lahan yang dikeluarkan Gubernur Kalimantan Tengah dinilai perlu dicabut untuk segera direvisi.
Kebakaran hutan. (ANTARA/Nova Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Persoalan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah yang memperbolehkan pembakaran hutan untuk membebaskan lahan ditanggapi santai oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Dia sudah memerintahkan pelaksana tugas Gubernur Kalimantan Tengah untuk mengubah Pergub tersebut.

"Saya sudah cek Pergub itu kan di zaman siapa, sekarang Plt kami minta untuk mengubahnya," kata Tjahjo saat ditemui di Jakarta, Sabtu (24/10).

Tjahjo mengungkapkan, sejumlah perizinan lahan gambut harus segera dievaluasi. Lahan-lahan yang sudah berstatus komersial harus direstorasi ulang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Termasuk yang kepemilikan lahannya sudah diserahkan ke pihak ketiga, Tjahjo mengungkapkan perlu ada negosiasi ulang agar izinnya bisa dihentikan atau dicabut.


Ini semua sesuai dengan perintah Presiden Indonesia Joko Widodo belum lama ini.

"Ini kan ada beberapa faktor kebakaran, mulai dari kelalaian, ketidaktahuan, atau kesengajaan kita yang berakibat kabut asap," ujarnya.

"Maka izin baru dilarang, izin yang sudah ada dan lahan belum ditanami perlu ada negosiasi ulang untuk dicabut, ada restorasi, hal lain-lain juga."

Pergub yang menjadi perbincangan tersebut adalah Pergub Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010. Aturan hukum tersebut merupakan perubahan atas pergub Kalsel bernomor 52 Tahun 2008 yang juga melegalkan pembakaran lahan.

Pasal 1 ayat (1) pada peraturan tersebut mengatur setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang, yaitu bupati atau wali kota.

Kewenangan tersebut diturunkan kepada camat untuk luas yang berkisar antara dua sampai lima hektar, lurah atau kepala desa untuk luas lahan di antara satu sampai dua hektar dan ketua rukun tetangga untuk luas lahan di bawah satu hektar.

Selain Kalteng, Riau juga memiliki peraturan serupa dalam bentuk peraturan daerah tentang pedoman pengendalian kebakaran hutan, lahan, dan lingkungan hidup. Perda itu memperbolehkan warga untuk membakar lahan untuk kepentingan pertanian, perkebunan, dan perladangan.

(eno)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER