Germo Prostitusi Artis Hadapi Vonis Hari Ini

Suriyanto | CNN Indonesia
Senin, 26 Okt 2015 10:55 WIB
Terdakwa Robbie Abbas sebelumya dituntut dengan hukuman penjara satu tahun empat bulan penjara seperti yang diatur dalam pasal 296 KUHP.
Terdakwa penyedia jasa prostitusi artis Robbie Abbas (RA) sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Robbie Abbas terdakwa perkara pelacuran online akan menghadapi vonis hari ini (26/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya germo yang pernah jadi penata rias ini dituntut satu tahun empat bulan penjara oleh jaksa.

Robbie dijerat dengan pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang memudahkan sebuah perbuatan cabul.
Robbie mengaku mengkoordinir sekitar 200 orang perempuan yang bisa diajak kencan. Sekitar separuh dari perempuan tersebut menurutnya berasal dari kalangan artis. Tarif untuk sekali kencan dengan anak buah Robbie ini berkisar antara Rp30 juta hingga lebih dari Rp100 juta

Namun dari sekian banyak perempuan yang difasilitasi Robbie untuk dipakai jasanya oleh pria hidung belang, hanya satu perempuan berinisial AA yang dihadirkan di persidangan. AA adalah salah satu orang yang sempat diamankan petugas Polres Jakarta Selatan beberapa waktu lalu saat bisnis ini terungkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara dua nama lain, SB dan TM yang namanya masuk dalam berita acara pemeriksaan urung diperiksa meski sudah diusulkan oleh jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum Robbie, Pieter Ell, mengatakan akan berupaya untuk mengurangi jumlah hukuman yang nantinya diberikan kepada kliennya. Ia akan meminta keringanan hingga setengah masa tahanan dari tuntutan yang sudah diberikan.

"Ya nanti bisa diminta kurangi sampai tujuh bulan penjara. Kalau sudah ditahan, jarang bisa lolos. Pasti dihukum, tapi akan minta seringan-ringannya nanti," kata Pieter. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER