Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Eko Daniyanto menyatakan Stefanus Harry Jusuf alias Hari, pria yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK di Kelapa Gading, akan menjalani rehabilitasi. Polisi menilai, barang bukti awal tidak memenuhi syarat untuk dikenakan pidana.
Eko mengatakan, Hari terbilang baru menggunakan narkoba dan tidak terlibat dalam kasus korupsi yang ditangani oleh KPK kala itu.
"Kita telah melakukan pemeriksaan 3x24 yang dilakukan oleh tim assesment terpadu, dokter psikolog, Badan Narkotika Nasional dan polisi. Rekomendasinya direhabilitasi, karena dia pengguna. Pengakuannya baru dua bulan," ujar Eko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/10).
Eko menjelaskan jumlah narkoba seberat 0,67 gram yang dimiliki oleh Hari juga menjadi alasan rehabilitasi. Sedangkan, penyalahguna narkoba dapat dikenakan pidana jika barang bukti yang dimiliki saat itu lebih dari ketentuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Hari sudah dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Panti Rehabilitasi BNN di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, sejak Jumat (23/10) lalu.
Lebih lanjut, polisi mengatakan telah melakukan komunikasi dengan Deputi Penindakan KPK Inspektur Jenderal Heri Winarko untuk menindaklanjuti tertangkapnya Hari dalam OTT tersebut.
"Kami telah melaksanakan koordinasi dan melakukan penyerahan tersangka. Untuk yang bersangkutan tidak ada kasus korupsi. Jam 10 malam, Rabu (21/10), diterima informasinya. Kemudian buat berita acara dan lakukan pemeriksaan awal pada Kamis (22/10). Hasil tes urine di Polda Metro Jaya ternyata positif," ujar Eko.
Eko mengatakan Hari mendapatkan sabu dari salah satu diskotek di Jakarta. Namun, Eko enggan menyebutkan secara detail tempat tersebut.
"Hari mengaku mendapatkan sabu di diskotek berinisial M. Sekarang kami masih melakukan pengembangan," ujar Eko.
Saat ini polisi masih melakukan pengambangan untuk menindaklanjuti keterangan Hari.
(meg)