KPK Beberkan Proses Transaksi Suap Staf Ahli Dewie Limpo

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 22 Okt 2015 18:08 WIB
Staf Dewie yang juga terjerat dalam perkara yang sama, Bambang Wahyu Hadi, disebut turut menegosiasikan kesepakatan nominal suap dengan Setiadi.
Staf Ahli Anggota DPR Dewi Yasin Limpo, Bambang Wahyuhadi (tengah) memakai baju tahanan dan menutup wajahnya seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10) dini hari. (ANTARA/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyangka bekas anggota Komisi Energi DPR Dewie Yasin Limpo menerima suap dari Direktur Utama PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi Jusuf. Staf ahli Dewie yang juga terjerat dalam perkara yang sama, Bambang Wahyu Hadi, disebut turut menegosiasikan kesepakatan nominal suap dengan Setiadi.

"BWH (Bambang Wahyu Hadi) berperan aktif seolah-olah mewakili DYL (Dewie Yasin Limpo) dengan RB (Rinelda Bandosa) untuk menentukan nilai komitmen 7 persen dari total proyek," kata Pelaksana Harian Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10).

Uang sebanyak SinS 177.700 atau sekitar Rp 1,7 miliar diberikan oleh Setiadi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa sore lalu, sekitar pukul 17.45 WIB. Pada saat bersamaan, KPK mencokok Setiadi bersama dengan Rinelda yang tak lain adalah sekretaris pribadi Dewie.
"Itu baru 50 persen dari nilai komitmen yang dibayar," kata Yuyuk. Nilai komitmen seluruhnya mencapai Rp 3,4 miliar dari total nilai proyek ratusan miliar. Proyek ini rencananya akan dilakukan tak hanya untuk tahun 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bidik Kementerian ESDM

Penyidik KPK, diakui Yuyuk, tengah mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Permintaan keterangan dari sejumlah pihak akan terus dilakukan. Meski demikian, pemeriksaan perdana untuk para tersangka belum dilakukan.

Kasus ini menyangkut pembahasan anggaran proyek pembangkit listri mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua. Pembahasan mencakup pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari pos Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2016.

"Semua kemungkinan akan kami telusuri," kata Yuyuk.
Sejauh ini KPK menetapkan Dewie, Rinelda, Bambang, Setiadi, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai Papua Irenius Adii sebagai tersangka. Mereka ditangkap tangan di dua lokasi berbeda.

Dari operasi tangkap tangan, tim penyelidik menyita duit Sin$177.700 atau sekitar Rp1,7 miliar yang ditempatkan di sebuah tas. Selain itu, penyelidik KPK juga menyita sejumlah dokumen dan telepon gengam.

Irenius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap dan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara Dewie Limpo bersama Renaldi dan Bambang diduga menerima suap dan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER