Jakarta, CNN Indonesia -- Staf ahli eks anggota Komisi Energi DPR Dewie Yasin Limpo, Bambang Wahyu Hadi, membantah telah melobi nominal suap pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua.
Bambang juga menampik dirinya tertangkap dalam operasi tangkap tangan.
"Tidak, tidak (melobi nilai seuap dengan Pak Setiadi)," kata Bambang di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/10).
Ucapan Bambang tersebut membantah pernyataan Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati yang mengatakan Bambang sebagai pelaku aktif dalam transaksi suap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BWH (Bambang Wahyu Hadi) berperan aktif seolah-olah mewakili DYL (Dewie Yasin Limpo) dengan RB (Rinelda Bandosa) untuk menentukan nilai komitmen 7 persen dari total proyek," kata Pelaksana Harian Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10).
Sementara itu, hari ini Bambang bertemu penyidik KPK sekitar tiga jam. Di dalam, Bambang mengaku enggan menandatangani dokumen barang bukti dan barang sitaan dalam operasi tangkap tangan.
"Saya tidak menandatangani semua surat-surat KPK, surat seluruh barang bukti apapun. Saya ini bukan OTT (Operasi Tangkap Tangan). Saya diculik. Diculik!" ujar Bambang.
Bambang dicokok KPK bersama Dewie di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Selasa (21/10), sekitar pukul 19.00 WIB. Di tempat berbeda, sekretaris pribadi Dewie bernama Rinelda Bandosa tertangkap tangan tengah bertransaksi suap.
Dia menerima uang sebanyak Sin$ 177.700 atau sekitar Rp1,7 miliar dari bos PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa sore (21/10).
Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Irenius Adii, juga ikut tertangkap bersama Rinelda.
Proyek ini rencananya akan dilakukan tak hanya untuk tahun 2016. Nilainya mencapai Rp255 miliar. Pembahasan mencakup pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari pos Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2016.
Sejauh ini KPK menetapkan Dewie, Rinelda, Bambang, Setiadi, dan Irenius Adii sebagai tersangka. Irenius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap dan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Dewie Limpo bersama Renaldi dan Bambang diduga menerima suap dan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
(meg)