Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka sekaligus bekas anggota Komisi Energi DPR dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo, dipindah dari Rumah Tahanan KPK ke penjara Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (22/10). Sebelum pemindahan, Dewie sempat dipanggil penyidik untuk mengurus administrasi barang sitaan.
Dewie datang sekitar pukul 13.18 WIB dengan pengawalan ketat oleh petugas. Sekitar pukul 17.05 WIB, ia keluar dengan membawa sebuah kardus. Tak banyak berbicara, Dewie hanya melempar senyum ke awak media.
"Kedatangan DYL (Dewie Yasin Limpo) tidak dalam rangka pemeriksaan tapi penyitaan barang elektronik dan dokumen. DYL juga dipindah ke Rutan Pondok Bambu," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, di gedung KPK, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan pemindahan lantaran kapasitas rutan KPK yang tak cukup. Selain itu, penyidik ingin memisahkan para tersangka dalam atap rutan yang sama. "Kondisinya memungkinkan untuk pemindahan," kata Yuyuk.
(Ikuti Fokus: Wakil Rakyat Kembali Terjerat Suap)Dewie resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK, Jakarta, Kamis dini hari. Sebelumnya, Dewie bersama dengan stafnya Bambang Wahyu Hadi ditangkap penyidik KPK di Bandar Udara Soekarno Hatta, Jakarta, sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa lalu.
Beberapa waktu sebelumnya, KPK juga menangkap enam orang lainnya di kawasan Kelapa Gading, sekitar pukul 17.45 WIB. Mereka adalah pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi Jusuf, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai Papua Irenius Adii, dan Renaldi Bandoso.
Renaldi Bandoso juga menyambangi Gedung KPK. Sekretaris pribadi Dewie ini menyambangi gedung komisi antirasuah setelah Dewie. Yuyuk mengatakan, Rinelda tak diperiksa penyidik melainkan mengurus hal administrasi.
KPK menduga Dewie menerima duit sebesar Sin$ 177.700 atau sekitar Rp 1,7 miliar dari Irenius dan Setiadi melalui Renaldi. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, duit diduga sebagai pemulus pembahasan proyek pembangkit listrik itu.
"Ini pemberian pertama sebesar 50 persen, mau dibayar selanjutnya," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Proyek bakal dibahas dalam rapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016 untuk pos Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pembahasan dilakukan oleh pihak Kementerian dengan Komisi Energi DPR.
Dari operasi tangkap tangan, tim penyelidik menyita duit Sin$177.700 atau sekitar Rp1,7 miliar yang ditempatkan di sebuah tas. Selain itu, penyelidik KPK juga menyita sejumlah dokumen dan telepon gengam.
Irenius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap dan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Dewie Limpo bersama Renaldi dan Bambang diduga menerima suap dan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
(sip)