Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond J Mahesa menyindir Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan terkait pembakaran hutan dan lahan, yang menyebabkan bencana kabut asap di Indonesia saat ini.
Zulkifli Hasan merupakan Menteri Kehutanan Indonesia pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Kabinet Indonesia Bersatu II.
"Pemerintahan sebelumnya yang memberikan izin sebebas-bebasnya. Masa Ketua MPR, yang dahulu Menteri Kehutanan, tidak memberikan pernyataan," ucap Desmond di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Senin (26/10).
Ia berpendapat pembakaran hutan, lahan dan kabut asap yang terjadi bukan hanya disebabkan akses yang diberikan hari ini, melainkan dampak pemberian perizinan di masa lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, semasa Zulkifli menjabat sebagai Menhut, ada beberapa peraturan perundangan yang dikritik oleh lembaga swadaya masyarakat (lsm) karena dinilai mendorong pelepasan kawasan hutan secara besar-besaran untuk perkebunan.
Greenomics Indonesia pada waktu itu mengkritik Zulkifli atas kebijakan perubahan fungsi hutan primer sekitar 120.000 hektar di Merauke, Papua, menjadi hutan tanaman industri dan industri pulp.
Kebijakan tersebut dikritik karena dianggap melanggar janji pemerintahan di pertemuan dunia tentang perubahan iklim di Kopenhagen, Denmark, untuk mengurangi karbon melalui pelestarian hutan.
Tak hanya itu, Walhi juga mencatat sepanjang 2012 hingga 2014 terjadi proses pelepasan kawasan hutan secara besar-besaran untuk areal perkebunan.
"Selama 2012 hingga 2014 pelepasan secara besar di kala Zulkifli Hasan menjadi Menhut," ucap Kepala Divisi Kampanye Walhi Nur Hidayati beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Zulkifli, yang saat itu masih menjabat sebagai menteri, membantah semua tuduhan atas kebijakannya yang tidak pro rakyat. Saat mengunjungi Hutan Kemasyarakatan Sesaot, Nusa Tenggara Barat, Zulkifli mengklaim berbagai program dan kegiatan Kementerian Kehutanan justru dititikberatkan pada pengelolaan hutan lestari dan masyarakat sejahtera yang berkeadilan dan berkelanjutan.
"Akses legal pengelolaan hutan diberikan kepada rakyat dalam bentuk Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan maupun Hutan Desa," ujar Zulkifli.
(utd)