UU Dinilai Tidak Boleh Dijadikan Alasan Bakar Lahan

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 26 Okt 2015 21:42 WIB
Zulkifli Hasan menilai terbakarnya hutan sebagai akibat dari tetap diterapkannya budaya pembakaran lahan di daerah.
Kabut asap di Jakarta. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan tak banyak berkomentar mengenai "dibebaskannya" pembakaran hutan dan lahan sebagai akibat lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Zulkifli Hasan saat itu menjabat sebagai Menteri Kehutanan di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam pasal 69 ayat 1 butir h, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Namun, dalam pasal 69 ayat 2 menjelaskan ketentuan dalam pasal di atas dapat memperhatikan dengan sunguh-sungguh kearifan lokan di daerah masing-masing. Sehingga, UU tersebut menjadi dasar dari Pergub Kalimantan Tengah dan Riau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(UU) Jangan dijadikan alasan. Kan berbeda orang yang membakar lahan untuk perkebunan dan ada kejahatan. Tapi budaya itu loh," ujar Zulkifli Hasan di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Senin (26/10).
Budaya yang dimaksud adalah dibakarnya lahan sebelum berkebun dan sesudah panen. Anggota dewan dengan daerah pemilihan Lampung I mengaku budaya tersebut juga berlaku di daerahnya.

Zulkifli berpendapat budaya itu memang tidak dapat diterapkan saat musim kemarau seperti beberapa bulan terakhir ini. Menurutnya, itu sangat memicu terbakarnya hutan. Sehingga, ia menilai terbakarnya hutan sebagai akibat dari tetap diterapkannya budaya pembakaran lahan di daerah.

"Hutan itu sebenarnya korban perilaku dan budaya orang-orang," kata Zulkifli.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini mendukung dibentuknya panitia khusus (pansus) DPR untuk menangani bencana kabut asap yang tak kunjung membaik di Indonesia. Menurutnya, pemerintah dan pansus DPR nantinya harus fokus mencari tahu pada pelaku pembakaran hutan.

Selain itu, ujar Zulkifli, pemerintah juga perlu untuk memberikan hukuman berat bagi pelaku kejahatan untuk menimbulkan efek jera. Dia turut mendukung ditetapkannya bencana asap menjadi bencana nasional. Pun, ia kurang setuju dengan alasan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.

"Masa membunuh orang tidak boleh (dijerat hukum) karena jadi bencana nasional? Tetap saja dong," katanya.
Sebelumnya, Luhut mengatakan perkara kabut asap di Sumatera dan Kalimantan belum dijadikan bencana nasional karena ada masalah aspek hukum. Menurutnya, apabila dijadikan bencana nasional, maka pelaku pembakaran hutan memilik hak dimaafkan. (bag/bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER