Novanto menilai, izin yang saat ini berlaku membuat masyarakat kerap menjadikan pembakaran hutan sebagai jalan pintas untuk membuka lahan.
"Untuk itu, DPR akan mengkaji di Badan Legislatif, untuk mengevaluasi sejak awal, izin pembakaran hutan," kata Novanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, (26/10).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 69 ayat 1 butir (h) dijelaskan, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Undang-undang tersebut kemudian menjadi dasar dari Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 yang melegalkan pembakaran lahan.
Kewenangan tersebut diturunkan kepada camat untuk luas yang berkisar antara dua hingga lima hektar, lurah atau kepala desa untuk luas lahan di antara satu sampai dua hektar dan ketua rukun tetangga untuk luas lahan di bawah satu hektar. Pergub serupa juga diketahui terdapat di Provinsi Riau.
Karena itu, menurut Novanto, parlemen akan melihat kembali izin yang diberikan oleh camat, bupati, maupun wali kota untuk memperbolehkan pembukaan lahan dengan membakar.
Selain itu, Novanto meminta kepada pemerintah untuk memerhatikan usulan dari parlemen untuk menyatakan kebakaran hutan dan lahan sebagai bencana nasional. Karena menurutnya, saat ini kebakaran telah menyebar luas dan menimbulkan korban yang tidak sedikit.
"Tentu kita harus lebih memerhatikan hal-hal yang berkaitan usulan-usulan dari DPR mengenai bencana nasional, karena terus melanda beberapa tempat," ujar Novanto.
(meg)