Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menahan dua tersangka perkara korupsi pengadaan sarana olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2011.
Penahanan dua tersangka dalam perkara tersebut dilakukan sejak Senin sore (26/10). Sebelum ditahan, kedua tersangka bernama Rino Lade dan Brahmantory sempat diperiksa lebih dulu oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung.
"Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 26 Oktober sampai 14 November 2015," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto melalui pesan tertulis, Selasa (27/10).
Penyidik Kejagung menahan kedua tersangka atas dasar Surat Perintah Penahanan Nomor Print-85/F.2/Fd.1/10/2015 dan surat bernomor Print-86/F.2/Fd.1/10/2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rino adalah Direktur Utama PT Artha Putra Arjuna yang juga bekas Direktur Utama PT Suramadu Angkasa Indonesia. Sementara Brahmantory merupakan mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara korupsi P3SON di Kemenpora sejak 3 Juni. Awal pengusutan kasus itu berasal dari Laporan Hasil Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Agung pada 18 Februari.
Pada proyek tersebut, diduga telah terjadi proses lelang yang menyimpang dari prosedur yang berlaku. Selain itu, telah dilakukan juga pembayaran penuh proyek meski pekerjaan pengadaan belum selesai diselesaikan. Proyek P3SON itu diketahui memiliki nilai kurang lebih Rp76 miliar.
(agk)