Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus pengadaan mobil listrik, Dasep Ahmadi, akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dasep menggugat penetapan tersangkanya oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Dasep adalah Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama. Perusahaanya itu ditunjuk oleh bekas Menteri Badan Usaha Milik Negera Dahlan Iskan sebagai pembuat mobil listrik.
Mobil tersebut dibuat untuk digunakan dalam kegiatan negara-negara ekonomi Asia Pasifik tahun 2013. Namun proyek tersebut gagal.
Selain Dasep, Kejaksaan Agung juga menetapkan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN Agus Suherman sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belasan mobil listrik yang dibuat tak mendapat izin jalan dari Kementerian Perhubungan lantaran tidak lolos sejumlah persyaratan. Selain tidak layak jalan, pengadaan mobil-mobil listrik itu dianggap telah melanggar hak merek dagang.
Sidang praperadilan hari ini di PN Jakarta Selatan akan dipimpin oleh hakim Nani Indrawati.
Menurut humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna, Dasep mengajukan permohonan praperadilan sejak awal bulan ini.
Kejaksaan Agung sendiri santai menanggapi gugatan Dasep ini. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Maruli Hutagalung menilai gugatan praperadilan merupakan hal wajar.
"Biarkan saja mengajukan praperadilan, itu kan hak dia. Kita harus siap menghadapi intinya," ujarnya.
Kasus dugaan penyimpangan pengadaan mobil listrik ini berawal sejak 2013 ketika Dahlan menjabat sebagai Menteri BUMN. Saat itu ia memberikan kesempatan kepada sejumlah BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik demi mendukung kegiatan operasional konferensi APEC 2013 di Bali.
Kejaksaan menduga telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan mobil listrik tersebut. Penyimpangan diduga terjadi lantaran 16 mobil yang dibuat sama sekali tidak bisa digunakan.
Mobil-mobil tersebut kemudian dihibahkan ke enam universitas yaitu Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya dan Universitas Riau. Hibah dilakukan tanpa ada kerja sama antara universitas dan BUMN.
(sur)