Dasep adalah Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama. Perusahaanya itu ditunjuk oleh bekas Menteri Badan Usaha Milik Negera Dahlan Iskan sebagai pembuat mobil listrik.
Selain Dasep, Kejaksaan Agung juga menetapkan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN Agus Suherman sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang praperadilan hari ini di PN Jakarta Selatan akan dipimpin oleh hakim Nani Indrawati.
Kejaksaan Agung sendiri santai menanggapi gugatan Dasep ini. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Maruli Hutagalung menilai gugatan praperadilan merupakan hal wajar.
"Biarkan saja mengajukan praperadilan, itu kan hak dia. Kita harus siap menghadapi intinya," ujarnya.
Kasus dugaan penyimpangan pengadaan mobil listrik ini berawal sejak 2013 ketika Dahlan menjabat sebagai Menteri BUMN. Saat itu ia memberikan kesempatan kepada sejumlah BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik demi mendukung kegiatan operasional konferensi APEC 2013 di Bali.
Mobil-mobil tersebut kemudian dihibahkan ke enam universitas yaitu Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya dan Universitas Riau. Hibah dilakukan tanpa ada kerja sama antara universitas dan BUMN. (sur)