Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung yakin gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka perkara korupsi pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN, Dasep Ahmadi, akan digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keyakinan tersebut muncul karena Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat diketahui akan melimpahkan barang bukti dan dakwaan atas nama Dasep ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, Senin (26/10) ini.
"Sesuai pasal 82 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ketika berkas perkara sudah dilimpahkan dan mulai diperiksa (pengadilan), harusnya gugatan gugur," ujar Jaksa Utama Pratama dari Kejagung, Rhein Singal, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana gugatan praperadilan Dasep melawan Kejagung diketahui sudah digelar siang tadi. Dalam sidang perdana tersebut, kuasa hukum Dasep menyampaikan dasar-dasar pengajuan gugatan praperadilan oleh kliennya terhadap lembaga adhyaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh Dasep, Kejagung dipandang tidak memiliki keabsahan saat melakukan proses penyidikan, penahanan, dan penyitaan barang bukti perkara korupsi pengadaan mobil listrik terhadap dirinya. Dasep berdalih pengadaan mobil listrik merupakan bentuk penelitian yang seharusnya tidak dapat dipidanakan oleh aparat penegak hukum.
"Pemohon adalah peneliti dan tidak seharusnya penelitian yang dilakukan dipidana. Dalam kasus ini pemohon juga tidak pernah merugikan uang negara. Pemohon hanya sebagai pihak ketiga yang tidak berhubungan langsung dengan Kementerian BUMN," ujar kuasa hukum Dasep, Andriko Saputra, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Melalui kuasa hukumnya, Dasep meminta Hakim PN Jakarta Selatan untuk menerima gugatan berupa pembatalan status tersangka, penahanan, dan penyitaan yang dilakukan Kejagung terhadap dirinya.
Sidang praperadilan Dasep melawan Kejagung akan dilanjutkan pada Selasa (27/10) esok dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak Kejagung. Hakim tunggal Nina Indrawati yang memimpin jalannya persidangan berkata, sidang akan dilanjutkan jika tidak ada fakta baru berupa laporan pelimpahan berkas perkara Dasep oleh Kejari Jakarta Pusat ke Pengadilan Tipikor.
Selain Dasep, Kejagung juga sudah menetapkan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN Agus Suherman sebagai tersangka perkara pengadaan mobil listrik.
Belasan mobil listrik yang dibuat tak mendapat izin jalan dari Kementerian Perhubungan lantaran tidak lolos sejumlah persyaratan. Selain tidak layak jalan, pengadaan mobil-mobil listrik itu dianggap telah melanggar hak merek dagang.
Kasus dugaan penyimpangan pengadaan mobil listrik ini berawal sejak 2013 ketika Dahlan menjabat sebagai Menteri BUMN. Saat itu ia memberikan kesempatan kepada sejumlah BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik demi mendukung kegiatan operasional konferensi APEC 2013 di Bali.
Kejaksaan menduga telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan mobil listrik tersebut. Penyimpangan diduga terjadi lantaran 16 mobil yang dibuat sama sekali tidak bisa digunakan.
Mobil-mobil tersebut kemudian dihibahkan ke enam universitas yaitu Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya dan Universitas Riau. Hibah dilakukan tanpa ada kerja sama antara universitas dan BUMN.
(utd)