Jakarta, CNN Indonesia -- Dakwaan bagi tersangka perkara korupsi pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN, Dasep Ahmadi, akan dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Tipikor, Senin (26/10) mendatang. Pelimpahan dakwaan dilakukan setelah Kejaksaan Agung melimpahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejari Jakarta Pusat pada Rabu (21/10 lalu.
"Dasep sebentar lagi akan menjadi terdakwa, Senin (26/10) pagi berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan," ujar Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono di Kejagung, Jakarta, Jumat (23/10).
Penyerahan dakwaan ke Pengadilan Tipikor bersamaan waktunya dengan dimulainya sidang praperadilan antara Dasep melawan Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seperti diberitakan sebelumnya, Dasep akan menjalani sidang perdana gugatan praperadilannya melawan Kejagung pada Senin mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang praperadilan dengan pemohon Dasep digelar 26 Oktober, dipimpin Majelis Hakim Nani Indrawati," ujar Made melalui pesan tertulis, Jumat (9/10) lalu.
Dasep bersama rekannya, Agus Suherman, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Juni lalu. Mereka menjadi tersangka karena berperan aktif dalam proyek pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN 2013 silam.
Proyek tersebut bermasalah lantaran unit produksinya tidak memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kesepakatan kontrak. Selain itu, proyek diadakan lewat cara penunjukan langsung, tidak melalui lelang tender terbuka.
(obs)